Berita

Foto/RMOL

Nusantara

Anies Pastikan Warga Bebas Denda Urus Pajak Kendaraan 68 Hari Ke Depan

KAMIS, 28 JUNI 2018 | 12:32 WIB | LAPORAN:

Dalam merayakan hari ulang tahun ibukota, Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan denda biaya administrasi pajak kendaraan bagi warganya, yang terlambat menunaikan pajak kendaraan tersebut.

Hal ini dikatakan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edy Sumantri.

"Hari ini bapak-bapak, ibu-ibu semuanya kam akan mengumumkan tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan juga BEA balik nama kendaraan bermotor serta pajak bumi dan bangunan dalam rangka hari ulang tahun Jakarta," papar Anies di Balaikota Jakarta, Kamis (28/6).


Lebih lanjut, Anies mengatakan jika penghapusan denda administrasi ini dilakukan dalam rangka HUT Jakarta  ke-491 tahun.

Tak tanggung-tanggung, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan selama 68 hari bagi warganya untuk mengurus perpajakan kendaraan. Yang digratiskan adalah dendanya, bukan biaya pajak yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Dilaksanakan mulai hari kemaren 27 Juni 2018 sampai 31 agustus 2018 jadi ini lebih dari 68 hari jadi warga DKI Jakarta kami harapkan bisa memanfaatkan program ini untuk menunaikan kewajibannya jadi untuk denda akan dihapuskan situasinya," urai Anies.

Lebih lanjut, Anies berharap hal ini benar-benar bisa dimanfaatkan warga Jakarta yang kendaraannya masih terkena denda membayar pajak. [fiq]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya