Berita

Foto: Repro

Hukum

PT MSU Nilai Gugatan Utang PT RTL Sarat Kejanggalan

RABU, 27 JUNI 2018 | 15:49 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengembang kota mandiri berskala internasional Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama akan menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang diajukan PT Relys Trans Logistic (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK).

Penolakan itu dilakukan karena ada beberapa kejanggalan dari tagihan yang diajukan ke dua perusahaan itu terhadap MSU.

"Kami menolak gugatan berdasarkan bahwa kami memang jelas tidak terhutang,” kata Direksi PT MSU Reza Chatab dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (27/6).


Reza juga menjabarkan bahwa pihaknya menemukan ada kejanggalan tagihan yang diajukan oleh PT RTL. Dalam kasus ini, akar kejanggalan berasa pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat di atas kop surat penerima pekerjaan yaitu "RTL Management/PT Relys Trans Logistic". Nomor surat itu juga bukan dari MSU, melainkan dari  PT Relys dengan nomor 012/WO/RTL/XI/2017.

"Seharusnya surat ini disiapkan dan dikeluarkan secara sah oleh MSU," sambung Reza.

Kejanggalan kedua, menurut dia, terletak pada penandatangan SPK yang bernilai miliaran rupiah tersebut. Kata Reza, seharusnya SPK dengan nilai sebesar itu ditandatangani oleh jajaran direksi MSU.

Sementara dan SPK ini hanya diwakili oleh hanya diwakili seorang berbama Angga yang disebut memiliki jabatan DGM/Deputy General Manager. Jabatan ini berada empat lapisan di bawah Dirut PT MSU.

"Selanjutnya, ternyata tidak langsung ditandatangani oleh ‘Angga’ tersebut, sebab tertera "a/n" dan coretan tanda tangan tanpa nama lengkap. Hanya inisial, yang mungkin saja seseorang yang berada di lapisan yang lebih di bawah lagi. Sangat logis diragukan, dan diduga sebagai suatu permainan yang luar biasa," sambungnya.

Selain itu, Reza juga menyebut bahwa penabgfalan yang tertulis dalam SPK itu. Sebab SPK itu ditulis dengan tanggal 8 Desember 2017, sementara jasa yang harus dilakukan berada di masa lalu atau tanggal 17 September - 16 Oktober 2017".

"Angka-angka yang tertera di-SPK jelas bermasalah. Ditulis angka ‘Rp.19’, sesuatu angka yang tidak serius. Lalu disebut ‘Satu milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah’.Tidak ada angka yang jelas, konsisten ataupun sensibel," jelasnya.

Reza juga menegaskan bahwa event tertanggal 17 September hingga 16 Oktober 2017 yang tercantum dalam SPK itu tidak terdaftar atau tercatat sebagai sesuatu "authorized event" yang memiliki persetujuan direksi MSU.

Di dalam SPK juga tidak jelas dalam menguraikan apa yang dimaksud Meikarta customer gathering" atau "event production". Kedua hal itu berbeda, Customer Gathering adalah suatu event yang sederhana dan tidak membutuhkan production. Sedangkan "event production" lebih mengarah pada show yang lebih rumit.

“Untuk suatu ‘customer gathering’ angka Rp.19 tidak masuk akal. Namun jika angkanya adalah satu milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta juga merupakan angka yang sangat besar dan fantastis. Artinya, jika dibagi 100 orang, biayanya menjadi Rp 17,7 juta per orang, atau jika dibagi 200 orang, biayanya menjadi hampir Rp 9 juta per orang. Yang tentunya tidak masuk akal, melebihi biaya suatu pesta pernikahan yang besar, yang biasanya hanya sebesar Rp. 200.000 per orang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Reza menyebut bahwa tidak ada dokumen-dokumen yang membuktikan pekerjaan jasa terjadi sesuai spesifikasi/term of reference dan diterima sah oleh direksi MSU.

"Berdasarkan sejumlah alasan tersebut tuduhan atas tidak dibayarnya tagihan Pemohon adalah tidak masuk akal, cacat hukum dan tidak sah, bahkan diduga merupakan sebuah tindakan penipuan, pemerasan dan melawan hukum", ungkap Reza.

"Kami yakin Pengadilan Negeri akan melihat segala kejanggalan yang ada dan menolak permohonan PKPU yang diajukan," tukasnya.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya