Berita

Hanura/Net

Hukum

Pengabulan Gugatan Kubu Daryatmo Tidak Batalkan Kepemimpinan OSO

SELASA, 26 JUNI 2018 | 18:07 WIB | LAPORAN:

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan kubu Daryatmo-Syarifuddin Sudding tidak serta merta membatalkan kepengurusan Partai Hanura di bawah kepemimpinanan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO).

Ketua DPP Hanura Inas N Zubir menjelaskan bahwa putusan PTUN yang mengabulkan perkara gugatan kubu Daryatmo dengan gugatan perkara TUN Nomor 24/G/2018 tanggal 22 Pebruari 2018 tentang pembatalan SK Menkumham Nomor M.MH-01.AH.11.01 tidak mengalihkan kepemimpinan partai.

"Melainkan kembali ke SK Nomor M.HH.22.AH.11.01 di mana ketua umumnya adalah OSO dan sekjen adalah Sudding," kata Inas dalam keterangannya, Selasa (26/6).


Tetapi, yang perlu digarisbawahi adalah Sudding tidak pernah hadir di DPP Hanura, maka dianggap berhalangan hadir. Berdasarkan PO Nomor 07/2016 tentang Tata Cara Kerja Organisasi DPP Partai Hanura maka tanda tangan sekjen dapat digantikan oleh salah satu wasekjen yang ditunjuk oleh ketum.

Menurut Inas, meski PTUN sudah mengetok palu, putusan yang baru saja dikeluarkan belumlah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Karena menkumham dan DPP Hanura masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Sehingga SK Menkumham Nomor M.MH-01.AH.11.01 masih sah berlaku, di mana ketua umum adalah Dr Oesman Sapta dan sekjen adalah Hary Lontung," paparnya. [wah]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya