Mantan Pimpinan Badan Anggaran(Banggar) DPR RI, Tamsil Linrung mangkir pemeriksaan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/6).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera(PKS) sedianya akan diperiksa menjadi saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
"Penyidik belum dapat konfirmasi alasan ketidakhadiran saksi,"ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
KPK selanjutnya akan merencanakan pemanggilan ulang terhadap Tamsil Linrung, yang sejauh ini keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Sebelumnya, Tamsil sendiri pernah diperiksa oleh Komisi Antirasuah dalam perkara yang sama pada tanggal 12 Januari 2018 lalu.
Dalam pemeriksan tersebut, Tamsil mengaku dicecar oleh penyidik soal penambahan anggaran proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp1,4 triliun pada 2012.
Usai pemeriksaan, Tamsil mengklaim bahwa dirinya tak mengetahui adanya penambahan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp1,49 triliun tersebut, yang belakangan dilakukan oleh rekannya sesama anggota Banggar.
Nama Tamsil sendiri muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto yang menyebut bahwa dirinya turut menerima uang panas proyek e-KTP sebesar US$700 ribu.
[sam]