Berita

Foto/Net

Hukum

Kejaksaan Limpahkan 4 Perkara Korupsi Ke Pengadilan Tipikor

SENIN, 25 JUNI 2018 | 10:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melimpahkan empat perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram untuk disidangkan.

Kepala Kejari Sumbawa, Paryono menyebutkan, perkara yang dilimpahkan adalah ka­sus pembangunan rumah adat Kabupaten Sumbawa Barat dengan tersangka TM, kasus pen­gadaan kapal perintis dengan tersangka Af dan SW. Kemudian kasus dugaan penyimpangan Uang Persediaan (UP) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat dan kasus pungli oknum anggota polisi INA terhadap kepada pengusaha lobster.

Paryono menjelaskan, jaksa penuntut umum sudah menyelesaikan penyusunan surat dakwaan keempat perkara tersebut. Pihaknya kini menunggu jadwal sidang keempat perkara yang dilimpahkan tersebut. "Jadwal sidangnya belum keluar," ujarnya.


Pembangunan Rumah Adat Kabupaten Sumbawa Barat yang menelan anggaran Rp 2 miliar mangkrak. Proyek terhenti karena pelaksananyakabur. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun melakukan pemutusan kontrak sepihak.

Berdasarkan perhitungan pelaksana PT AS baru menger­jakan 4,5 persen. Namun sudah menerima pembayaran Rp 500 juta. Dianggap lalu, kejaksaan menetapkan PPK proyek itu sebagai tersangka.

Dari pengembangan penyidikan, kejaksaan menetapkan satu tersangka baru yakni re­kanan berinisial TM. Saat ini TM sudah ditahan kejaksaan karena beberapa kali mangkir diperiksa.

Adapaun kasus korupsi Uang Persedian Dinas Dikpora Kabupaten Sumbawa Barat meli­batkan bekas bendahara beri­nisial El. Ia pun ditetapkan tersangka karena menggelapan dana Rp 800 juta.

Sedangkan dugaan koru­psi pengadaan kapal perintis terjadi tahun 2009 menyebab­kan kerugian negara Rp  270 juta. Pengadaan kapal yang dilakukan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika itu diperuntukkan sarana trans­portasi warga di Pulau Moyo dan Pulau Medang.

Kasusnya mencuat setelah adanya kejanggalan dari kon­disi fisik kapal yang dibeli. Setelah ditelusuri, ternyata kapal bekas yang dibeli dari nelayan Pulau Kaung dan hasil pelelangan Amanwana Resort. Kapal dicat sehingga terlihat baru. Namun belum sampai sebulan digunakan, kapal rusak Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni SW selaku rekanan dan Af selaku PPK.

Sementara oknum ang­gota polisi di jajaran Polres Sumbawa berinisial INA dike­tahui melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha bibit lobster. Modusnya yang bersangkutan menakuti-takuti pengusaha karena melakukan penangkapan bibit lobster. Pengusaha itu lalu mentrans­fer ke oknum polisi itu Rp 4,2 juta. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya