Berita

Foto/Net

Hukum

Otto Hasibuan: Tidak Benar Dana BLBI Disalurkan BDNI Ke Grup Sendiri

SENIN, 25 JUNI 2018 | 00:42 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim angkat bicara terkait kesaksian mantan Deputi Gubernur BI, Iwan Ridwan yang menyatakan terdapat penyimpangan saat melakukan penambahan debit saldo

Pengacara Sjamsul, Otto Hasibuan menyatakan kesaksian tersebut jauh dari relevansi kasus yang diperkarakan karena dakwaan terhadap Temenggung adalah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL).

Pihaknya sangat menyesalkan kesaksian pada sidang lanjutan perkara mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung di pengadilan Tipikor, Kamis (21/6).


Menurutnya Iwan mencampuradukan antara pemberian SKL dengan penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang  jauh menyimpang dari fakta yang sebenarnya.  

"Maka tidaklah relevan dalam perkara tersebut dikaitkan dengan pemberian atau penyaluran dana BLBI oleh BDNI. Juga tidak adil dan menyesatkan mengingat BDNI bukanlah pihak dalam perkara Syafruddin Temenggung sehingga tidak bisa mengklarifikasi ataupun membela diri," kata Otto saat dihubungi wartawan, Minggu (24/6).

Lebih lanjut Otto menyatakan kliennya membantah keras dana BLBI telah disalurkan BDNI kepada grup sendiri.

Menurut Otto semua penyaluran dana BLBI oleh BDNI dipergunakan untuk memenuhi penarikan dana besar-besaran oleh nasabah pada waktu krisis, menutupi kerugian selisih kurs, dan pembayaran bunga serta denda Bank Indonesia yang jumlahnya sangat besar.

"Perusahaan klien kami bahkan masih menyetor sejumlah dana ke dalam BDNI dan tetap mempertahankan depositonya untuk mendukung pendanaan BDNI di tengah krisis  sampai dengan BDNI dibekukan operasinya (BBO)," ujar Otto.

Pada tanggal 4 April 1998, manajemen BDNI di amnil alih oleh BPPN. Sehingga penyaluran dana BLBI sepenuhnya dalam kendali Tim Manajemen BPPN. Sampai dengan penyelesaian keseluruhan kewajiban BLBI, BDNI tidak pernah dipermasalahkan mengenai penyalahgunaan BLBI oleh Bank Indonesia.

"Bagaimana bisa setelah lebih dari 21 tahun setelah krisis hal ini baru dibicarakan," ujarnya.

Otto juga mengkritisi pernyataan saksi yang mengakui pernyataan Jaksa Penuntut Umum mengenai penyaluran dana BLBI oleh BDNI ke grup sendiri yang hanya membaca laporan pengawasan Bank Indonesia.

Otto memilai Iwan bukan sebagai saksi yang langsung melakukan pengawasan atau mengetahui langsung penyaluran  dana BLBI oleh BDNI.   

"Laporan pengawasan tersebut bersifat sepihak dan masih perlu dibuktikan kebenarannya. Apalagi berdasarkan laporan BI, sampai dengan akhir Desember 1997, BDNI masih dikategorikan sebagai bank sehat," pungkasnya. [nes]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya