Berita

Politik

Mencabut Hak Pilih PNS Tidak Melanggar HAM

MINGGU, 24 JUNI 2018 | 22:39 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengusulkan mencabut hak politik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada. Dia menegaskan hal itu sebagai terobosan menjawab ketidaknetralan PNS yang tidak melanggar hak asasi.

"Tidak, sama sekali tidak melanggar HAM. HAM itu adalah hak yang tidak bisa dikurangi atau istilahnya non-derogable right. Namun ada hak-hak yang bisa dikurangi sama seperti kasus pencabutan hak politik para koruptor, begitu pula dengan ASN," ujar Robert dalam Diskusi Media 'Netralitas ASN di Pilkada 2018' di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).

Dia menekankan alasan pencabutan hak memilih ASN tidak berhubungan dengan HAM. Menjadi birokrasi merupakan pilihan pribadi tanpa paksaan, sehingga sudah sewajarnya menerima konsekuensi apapun yang harus dihadapi.


"Kan ASN ini diberikan pilihan, masuk ke birokrasi juga tidak ada yang memaksa, berarti harus siap dengan konsekuensi yang akan diterimanya nanti. Termasuk tidak akan terlibat dalam politik. Kalau dia tidak setuju ya tidak usah jadi ASN," imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa usulan pencabutan hak politik ditujukan untuk mencapai sistem birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.

"Yang paling penting begini ya, kita membutuhkan birokrasi yang profesional, birokasi kelas dunia, birokrasi yang tidak memihak dalam memberikan layanan publik apalagi karena faktor politik," pungkasnya.[dem]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya