Berita

Hukum

Peradi Dan Malaysian Bar Teken MoU Acces To Justice

SABTU, 23 JUNI 2018 | 13:59 WIB | LAPORAN:

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terus melakukan terobosan-terobosan baru untuk memajukan sistem hukum tanah air.

Kemarin (Jumat, 22/6), Peradi menjalin kerjasama dengan Malaysian BAR. Tujuannya, memberikan akses hukum (acces to justice) bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia dan sebaliknya, warga Malaysia di Indonesia.

"Peradi telah menandatangani MoU kerja sama terkait acces to justice dalam rangka memberikan pelayanan hukum baik secara profesional maupun probono untuk kepentingan dua negara," kata Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan.


MoU diteken di Kantor Peradi Jakarta. Adapun kerjasama ini, dilakukan karena banyaknya WNI yang saat ini mencari nafkah di Negeri Jiran.

"Tidak menutup kemungkinan mereka memerlukan jasa bantuan hukum, baik secara komersial maupun probono,” sambung Fauzie.

Perkara hukum yang kemungkinan terjadi, di antaranya soal masalah bisnis. Hal serupa juga berlaku untuk warga negara Malaysia di Indonesia dan para pelaku bisnis di dua negara.

"Semakin hari banyak persoalan hukum, karena itu dengan kekuatan 50 ribu anggota, Peradi ingin memberikan sebuah pengabdian terbaik kepada saudara-saudara kita yang ada di Malaysia yang mempunyai masalah hukum di sana dan sebaliknya, khususnya memberikan keadilan," jelas Fauzie.

Menurut dia, MoU tersebut juga memungkinkan advokat Peradi untuk memberikan pertimbangan hukum kepada advokat Malaysia di bawah Malaysian Bar yang menangani perkara WNI di sana dan sebaliknya

"Legal advice itu bisa disambung para advokat-advokat yang menjadi member council Malaysian Bar, karena kita tidak bisa langsung eksis menanganinya di pengadilan. Karena itu kita memberikan legal advice," ujarnya.

President Malaysian Bar, George Varughese, mengatakan, pihaknya akan membicarakan lebih detail hal-hal yang akan dikerjasamakan dengan Peradi, mengingat MoU yang diteken hari ini  merupakan perjanjian secara general.  

"Spesifiknya belum ditentukan, selepas ini kita akan lebih eratkan pembicaraan untuk tentukan spesifik kerja sama yang akan dilakukan dengan Peradi," katanya.

Sedangkan saat disinggung apakah advokat Malaysia bisa memberikan probono kepada warga asing, termasuk WNI yang ada di sana, George Varughese menyampaikan, untuk sementara pihaknya bisa memberikannya kepada tersangka yang terancam hukuman mati.

"Untuk warga asing, sekarang hanya diberikan probono untuk kasus-kasus di mana orang yang akan dihukum gantung, baru probono diberikan untuk orang asing," jelasnya.

Walau begitu, di masa pemerintahan PM Mahatir Mohamad ini, pihaknya akan mengusulkan kepada Kerajaan agar probono bisa juga diberikan bukan hanya kepada WNA yang terancam hukuman mati.

"Diberikan dalam kasus-kasus yang lain juga untuk WNA," katanya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Peradi Bidang Luar Negeri, Ricardo Simanjuntak, menambahkan, salah satu kerja sama yang lebih konkrit dibicarakan dengan Malaysian Bar, kemungkinan adalah soal peningkatan sumber daya advokat di dua negara mengingat diberlakukannya pasar bebas tenaga kerja.

"Inilah wilayah yang akan kita kembangkan, baik kerja sama untuk saling membangun sumber daya, membagai informasi, dan akan bekerja sama dengan kemlu dan Kedubes," ujarnya.

"Kerja sama ini akan membantu pemerintah, khususnya dalam membangun kepastian hukum bagi orang Indonesia dan pelaku bisnis di Indonesia dan juga warga dan pelaku bisnis Malaysia di Indonesia," sambungnya.

Acara penandatanganan MoU antara Peradi dan Malaysian Bar inj juga dihadiri dan di saksikan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal Peradi, Thomas Tampubolon; President Malaysian Bar, George Varughese, dan jajaran pengurus Peradi lainnya serta beberapa Malaysian Lawyer yang merupakan rombongan dari Malaysian Bar Association. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya