Berita

Hukum

Peradi Dan Malaysian Bar Teken MoU Acces To Justice

SABTU, 23 JUNI 2018 | 13:59 WIB | LAPORAN:

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terus melakukan terobosan-terobosan baru untuk memajukan sistem hukum tanah air.

Kemarin (Jumat, 22/6), Peradi menjalin kerjasama dengan Malaysian BAR. Tujuannya, memberikan akses hukum (acces to justice) bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia dan sebaliknya, warga Malaysia di Indonesia.

"Peradi telah menandatangani MoU kerja sama terkait acces to justice dalam rangka memberikan pelayanan hukum baik secara profesional maupun probono untuk kepentingan dua negara," kata Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan.


MoU diteken di Kantor Peradi Jakarta. Adapun kerjasama ini, dilakukan karena banyaknya WNI yang saat ini mencari nafkah di Negeri Jiran.

"Tidak menutup kemungkinan mereka memerlukan jasa bantuan hukum, baik secara komersial maupun probono,” sambung Fauzie.

Perkara hukum yang kemungkinan terjadi, di antaranya soal masalah bisnis. Hal serupa juga berlaku untuk warga negara Malaysia di Indonesia dan para pelaku bisnis di dua negara.

"Semakin hari banyak persoalan hukum, karena itu dengan kekuatan 50 ribu anggota, Peradi ingin memberikan sebuah pengabdian terbaik kepada saudara-saudara kita yang ada di Malaysia yang mempunyai masalah hukum di sana dan sebaliknya, khususnya memberikan keadilan," jelas Fauzie.

Menurut dia, MoU tersebut juga memungkinkan advokat Peradi untuk memberikan pertimbangan hukum kepada advokat Malaysia di bawah Malaysian Bar yang menangani perkara WNI di sana dan sebaliknya

"Legal advice itu bisa disambung para advokat-advokat yang menjadi member council Malaysian Bar, karena kita tidak bisa langsung eksis menanganinya di pengadilan. Karena itu kita memberikan legal advice," ujarnya.

President Malaysian Bar, George Varughese, mengatakan, pihaknya akan membicarakan lebih detail hal-hal yang akan dikerjasamakan dengan Peradi, mengingat MoU yang diteken hari ini  merupakan perjanjian secara general.  

"Spesifiknya belum ditentukan, selepas ini kita akan lebih eratkan pembicaraan untuk tentukan spesifik kerja sama yang akan dilakukan dengan Peradi," katanya.

Sedangkan saat disinggung apakah advokat Malaysia bisa memberikan probono kepada warga asing, termasuk WNI yang ada di sana, George Varughese menyampaikan, untuk sementara pihaknya bisa memberikannya kepada tersangka yang terancam hukuman mati.

"Untuk warga asing, sekarang hanya diberikan probono untuk kasus-kasus di mana orang yang akan dihukum gantung, baru probono diberikan untuk orang asing," jelasnya.

Walau begitu, di masa pemerintahan PM Mahatir Mohamad ini, pihaknya akan mengusulkan kepada Kerajaan agar probono bisa juga diberikan bukan hanya kepada WNA yang terancam hukuman mati.

"Diberikan dalam kasus-kasus yang lain juga untuk WNA," katanya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Peradi Bidang Luar Negeri, Ricardo Simanjuntak, menambahkan, salah satu kerja sama yang lebih konkrit dibicarakan dengan Malaysian Bar, kemungkinan adalah soal peningkatan sumber daya advokat di dua negara mengingat diberlakukannya pasar bebas tenaga kerja.

"Inilah wilayah yang akan kita kembangkan, baik kerja sama untuk saling membangun sumber daya, membagai informasi, dan akan bekerja sama dengan kemlu dan Kedubes," ujarnya.

"Kerja sama ini akan membantu pemerintah, khususnya dalam membangun kepastian hukum bagi orang Indonesia dan pelaku bisnis di Indonesia dan juga warga dan pelaku bisnis Malaysia di Indonesia," sambungnya.

Acara penandatanganan MoU antara Peradi dan Malaysian Bar inj juga dihadiri dan di saksikan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal Peradi, Thomas Tampubolon; President Malaysian Bar, George Varughese, dan jajaran pengurus Peradi lainnya serta beberapa Malaysian Lawyer yang merupakan rombongan dari Malaysian Bar Association. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya