Kinerja Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus pengeroyokan terhadap suami istri dan seorang ipar yang diduga dilakukan oleh Rinaldo (Rhino) dan Victor Efendi dinilai lambat.
Proses penahanan yang dilakukan Polda Metro juga dikritik karena tidak sesuai dengan waktu kejadian perkara.
Saksi mata, Ari menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi Sabtu (9/6) pukul 02.15 Wib. Korbannya adalah Handiwinata, Angeline Christeila Effendy dan seorang adik iparnya.
Dua pelaku ditahan pada Senin (11/6) di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan tersebut diduga tertunda karena ada campur tangan anggota klub mobil mewah dengan inisial F.
"Patut diduga anggota klub mobil mewah ini hendak membebaskan pelakunya untuk tidak ditahan ,†jelas Ari di Jakarta, Jumat (22/6).
Dia lalu menceritakan kronologi kejadian. Menurutnya, penganiayaan ini terjadi pada dini hari ketika pelaku yang mengemudi Honda Jazz melintas di area pintu keluar Bengkel Cafe Jakarta.
Saat itu kondisi lalu lintas di sekitar memang tengah macet. Nah, sekitar pukul 02.16 Wib Rhino Piong cek-cok dengan pengemudi lain.
"Satu menit kemudian, Handiwinata bersama istri dan iparnya yang terhalang laju menekan klakson beberapa kali. Namun, Rhino Piong marah-marah dengan memukul berkali kali ke kendaraan Handiwinata," jelasnya.
Setelah melihat lebih dekat, Angeline mengenali Rhino. Lalu Handiwinata meminta Rhino untuk menggeser mobilnya namun dia menolak, bahkan memaki-maki Angeline.
Tidak terima istrinya dimaki-maki, Handiwinata akhirnya memukul Rhino. Aksi ini dibalas oleh teman-teman Rhino yang mengeroyok Handiwinata diikuti letupan senjata oleh pihak Rhino. Bahkan, Rhino menginjak-injak Handiwinata.
"Cium kaki gua , disini tidak ada tuhan selain gua,†teriak Rhino seperti ditirukan Ari.
Karena kedua pihak tidak mau berdamai, Handiwinata melapor kasus ini ke Polda Metro Jaya atas penganiayaan dan pengeroyokan.
Pelaporan ini didampingi oleh tiga security Kawasan SCBD setelah korban dirawat di Rumah Sakit Siloam.
"Warga yang hendak meleraikan keributan terpaksa mundur karena mendengar sekali suara tembakan oleh oknum aparat yang mengawal Rhino dan kawan-kawan," jelas Ari.
Dia menjelaskan, seharusnya oknum aparat tersebut mencegah terjadi pengeroyokan dan bukan malah membiarkan tindakan kekerasan terjadi.
"Justru dengan melepaskan tembakan membahayakan jiwa warga dan suara tembakan ini seperti teror bagi warga. Fungsi aparat harus menciptakan keamanan , kenyamanan dan ketertiban," terang Ari.
Saksi lainnya, Suryanto membawa selongsong peluru di tempat kejadian perkara dan melaporkan temuan ini kepada Polda Metro Jaya serta menyerahkan selongsong ke Resmob untuk diselidiki, Senin (18/6).
Selanjutnya, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun.
[sam]