Berita

Aman Abdurrahman/Net

Hukum

Tak Akui Peradilan Dan NKRI, Aman Abdurrahman Pasrah Dihukum Mati

Putuskan Tak Ajukan Banding
JUMAT, 22 JUNI 2018 | 13:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terpidana kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman memutuskan untuk tak melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pentolan Jamaah Ansharut Daullah itu pasrah dihukum mati.

"Dia tidak ada keinginan untuk melakukan upaya banding,” jelas kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).


Bukan tanpa alasan, menurut dia, Aman menerima putusan hakim lantaran dia hanya mengakui peradilan Allah SWT.

"Dengan adanya vonis hukuman mati tadi, kalau Ustad Aman sendiri karna dia tidak mengakui adanya peradilan dan dia tidak mengakui adanya negara (Indonesia). Karena dia mengakui adanya khilafah maka dia berlepas diri terhadap ini, makanya dia menolak (ajukan banding),” beber Asludin.

Asludin sudah menasehati Aman untuk melakukan banding, namun semua sia-sia. Aman justru bilang kepadanya sebelum sidang mau sujud sukur kalau nanti diputus hukuman mati.

"Dia sampaikan tadi sebelum sidang dia nyatakan kalau saya divonis mati saya akan sujud syukur, dan itu yang dilakukan tadi,” pungkas Asludin.

Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Zaini memutuskan vonis mati terhadap pentolan Jamaah Ansharut Daullah Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman.

“Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” kata Ahmad Zaini saat membacakan vonis.

Terdakwa kasus terdakwa kasus bom Thamrin itu terlihat tampak biasa saja saat mendengar dirinya divonis mati oleh hakim. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya