Berita

Aman Abdurrahman/Net

Hukum

Tak Akui Peradilan Dan NKRI, Aman Abdurrahman Pasrah Dihukum Mati

Putuskan Tak Ajukan Banding
JUMAT, 22 JUNI 2018 | 13:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Terpidana kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman memutuskan untuk tak melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pentolan Jamaah Ansharut Daullah itu pasrah dihukum mati.

"Dia tidak ada keinginan untuk melakukan upaya banding,” jelas kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6).


Bukan tanpa alasan, menurut dia, Aman menerima putusan hakim lantaran dia hanya mengakui peradilan Allah SWT.

"Dengan adanya vonis hukuman mati tadi, kalau Ustad Aman sendiri karna dia tidak mengakui adanya peradilan dan dia tidak mengakui adanya negara (Indonesia). Karena dia mengakui adanya khilafah maka dia berlepas diri terhadap ini, makanya dia menolak (ajukan banding),” beber Asludin.

Asludin sudah menasehati Aman untuk melakukan banding, namun semua sia-sia. Aman justru bilang kepadanya sebelum sidang mau sujud sukur kalau nanti diputus hukuman mati.

"Dia sampaikan tadi sebelum sidang dia nyatakan kalau saya divonis mati saya akan sujud syukur, dan itu yang dilakukan tadi,” pungkas Asludin.

Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Zaini memutuskan vonis mati terhadap pentolan Jamaah Ansharut Daullah Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman.

“Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati,” kata Ahmad Zaini saat membacakan vonis.

Terdakwa kasus terdakwa kasus bom Thamrin itu terlihat tampak biasa saja saat mendengar dirinya divonis mati oleh hakim. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya