Berita

Bisnis

BPJT: Keuntungan Tol Dikembalikan Ke Publik

JUMAT, 22 JUNI 2018 | 01:22 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralyat (PUPR) membantah anggapan bahwa keuntungan kenaikan tarif baru sebesar Rp15.000 tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan masuk ke kantong pendapatan BPJT.

Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna menjelaskan keuntungan kenaika tarif tol JORR justru diberikan kepada publik.

Menurutnya BPJT sebagai operator justru tidak memperoleh keuntungan apapun atas kebijakan tersebut, pendapatan BPJT akan tetap sebagaimana mestinya.


"Akibat kebijakan ini, badan usaha tidak memperoleh winfall atau pendapatan seperti yang dibicarakan, jadi hari ini pendapatannya sekitar Rp2,85 triliun setahun hanya untuk JORR itupun dibagi untuk semua," paparnya dalam 'Sosialisasi Integrasi Tol JORR' di Gedung Kementerian PUPR, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/6).

Lebih lanjut ia menjelaskan penetapan kenaikan tarif dari Rp9.500 menjadi Rp15.000 sendiri didapat dari perhitungan rata-rata panjang perjalanan yang dilalui sepanjang JORR atau yang biasa dikenal dengan perhitungan Average Trip Length (ATL) dikali panjang ruas tol secara keseluruhan. Kemudian dibagi jumlah kendaraan yang melewati ruas jalan tol tersebut dengan rata-rata panjang jalan diangka 17,6 KM

"Artinya dengan tarif rata-rata tersebut ketika perjalanan itu kurang dari 17,6 KM dia akan membayar lebih dari yang dia gunakan tetapi ketika perjalannya lebih dari 17,6 KM dia akan memperoleh manfaat atau keuntungan," paparnya.

Herry menambahkan keuntungan yang didapat dari pengguna tol JORR kurang dari 17,6 KM akan dimanfaatkan untuk mensubsidi publik dan bagi para pengguna kendaraan logistik.

"Tentu ada pihak yang memberi subsidi, ada pihak yang menerima subsidi, tetapi sekali lagi, yang menerima subsidi ini bukanlah BUJT, bukan badan usaha bukan operator, melainkan publik dan mensubsidi angkutan logistik," tambahnya.

Hal tersebut dimanfaatkan tentu selain meringankan beban biaya angkutan logistik tentu juga untuk menertibkan angkutan logistik dengan mengurangi kemacetan di luar jalur tol, dan mendorong angkutan logistik lebih patuh hukum.

"Kendaraan logistik yang kita beri insentif ini juga memperbaiki diri dengan mematuhi ketentuan beban dan dimensi, sehingga eksternalitas yang diakibatkan oleh truk-truk tadi kepada kendaraan lain bisa dikurangi, jadi ke depan akan dilakukan program secara terus menerus, menertibkan kendaraan yang overloping dan taat kepada peraturan perundang-undangan," pungkasnya. [nes]


Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya