Berita

Pelantikan Pj Gubernur Jabar/Net

Politik

Pemerintah Langgar 3 UU Sekaligus Saat Lantik Iwan Bule

SELASA, 19 JUNI 2018 | 13:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat (Jabar) melanggar tiga UU sekaligus.

Pertama adalah UU 2/2002 tentang Kepolisian. Dijelaskan Wakil Ketua DPR Fadli Zon bahwa dalam pasal 28 ayat 1, UU ini memerintahkan kepada Polri untuk bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Selain itu, ada juga ayat 3 pasal 28, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.


“Rambu ini sangat tegas. Rambu ini juga menjadi bagian dari spirit reformasi yang telah ditegaskan oleh konstitusi pasca-amandemen,” jelasnya sebagaimana dikutip dari akun Twitter @fadlizon, Selasa (19/6).

UU kedua yang dilanggar adalag UU 16/2016 tentang Pilkada. UU ini mengamanatkan bahwa kekosongan jabatan gubernur harus diisi pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya.

“Nah, jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Gubernur adalah jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tersebut,” sambungnya.

Selain itu, pengangkatan mantan Kapolda DKI Jakarta yang akrab disapa Iwan Bule itu juga melanggar UU 5/2014 tentang ASN. Sebab pasal 20 ayat 3 UU tersebut menjelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu memang bisa berasal dari prajurit TNI atau anggota Polri, namun ketentuan ini batasnya, yaitu hanya bisa dilaksanakan pada instansi pusat.

“Sementara, Gubernur ini kan pejabat pemerintah daerah,” jelas wakil ketua umum DPP Partai Gerindra itu.

Pasal 157 ayat 1 PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, yang merupakan turunan UU ASN, menjelaskan bahwa prajurit TNI dan anggota Polri yang kompetensinya dibutuhkan untuk pengisian jabatan pimpinan di luar Instansi pusat, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas aktif.

“Nah, semua UU dan peraturan tadi telah dilanggar oleh pemerintah saat pelantikan Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat pada hari Senin kemarin. Ini tak boleh dibiarkan. Negara tidak boleh dikelola seenak selera penguasa,” tukasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya