Berita

Foto: Repro

Hukum

Benar Polisi Terbitkan SP3 Kasus Rizieq, Ini Alasannya

MINGGU, 17 JUNI 2018 | 01:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri angkat bicara soal diterbitkannya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan mesum Rizieq Shihab.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan, terbitnya SP3 ini lantaran penyidik belum bisa menemukan pengunggah percakapan Whatsapp antara Rizieq dengan Firza Husein.

"Penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya," kata Iqbal saat dihubungi wartawan, Sabtu malam (16/6).


Tak hanya itu, kata Iqbal tim kuasa hukum Rizieq Shihab juga telah meminta secara resmi kepada penyidik agar kasus ini dihentikan.

"Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara," ujarnya.

Kendati demikian, tambah Iqbal Polisi dapat kembali melanjutkan kasus dugaan chat mesum ini jika dikemudian hari terdapat novum alias bukti-bukti baru.

Sebelumnya, jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan gelar perkara bersama terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan guna menentukan apakah berkas penyidikan dari kepolisian tersebut layak dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk dilengkapi.

Namun, lantaran minimnya bukti, banyak pihak menyebut jika kasus yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dengan Firza tidak layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. [nes]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya