Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kemenkumham: Remisi Idul Fitri Menghemat Rp 32 Miliar

KAMIS, 14 JUNI 2018 | 16:46 WIB | LAPORAN:

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat menghemat uang Rp 32 miliar dari pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1439 H.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, penghematan itu di dapat dari berkurangnya jatah makanan yang harus diberikan kepada warga binaan masyarakat atau yang lebih dikenal dengan sebutan narapidana.

"Biaya makan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dihemat sebanyak Rp. 32.417.910.000, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp. 14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/6).


Sri menjelaskan jika tahun ini ada 80.430 narapidana beragama Islam yang mendapatkan remisi pada Idul Fitri.

Sebanyak 446 diantaranya langsung bebas. Sedangkan sebanyak 79.984 narapidana masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi Idul Fitri.

Ia mengatakan saat ini ada 250 ribu narapidana yang masih dipenjara di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di seluruh Indonesia. Sementara daya tampung lapas dan rutan tersebut hanya 124 ribu orang.

Sehingga menurut Sri pemberian remisi ini juga bisa mengurusi kelebihan daya tampung lapas maupun rutan.

"Karena para WBP dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana. Sekaligus menghemat anggaran negara," lanjutnya.

Menurut Sri pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara kepada narapidana yang sudah melakukan tindakan positif.

"Selain itu pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir memberikan peng-
hargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu," tukasnya.

Dari data yang diungkap oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto Kemenkumham memberikan remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan dan remisi yang diberikan tergantung masa pidana yang telah dijalani narapidana.

Harun pun mengatakan paling banyak narapidana mendapatkan remisi satu bulan yaitu sebanyak 51.775 orang, disusul 15 hari 21.399 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 6.125 orang, dan remisi dua bulan hanya untuk 1.131 orang. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya