Berita

Fadli Zon/Net

Politik

Kunjungan Staquf Rentan Ditafsirkan Sebagai Pengakuan Indonesia Atas Israel

RABU, 13 JUNI 2018 | 13:30 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Selain bertentangan dengan konstitusi negara, kunjungan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Yahya Staquf juga rentan ditafsirkan sebagai simbol pengakuan pejabat negara Indonesia secara de facto atas keberadaan Israel.

“Ini sangat berbahaya dan memprihatinkan. Lebih jauh, kunjungan Staquf juga kontraproduktif bagi agenda diplomasi Indonesia yang selama ini konsisten membela Palestina,” ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon, Rabu (13/6).

Fadli menilai pembelaan Staquf yang mengklaim kunjungan itu dalam kapasitas pribadi, tidak dapat diterima. Sebab Staquf adalah penasihat presiden dan posisinya setingkat menteri yg berarti jg pejabat negara.


“Dan jabatan tersebut selalu melekat, tak bisa dipisahkan. Artinya, sebagai pejabat negara sikap politik luar negerinya, harus tunduk pada konstitusi dan UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Tak boleh keluar dari koridor tersebut,” sambungnya.

Menurutnya, selain bermasalah secara prosedural, kunjungan Staquf juga mengandung cacat moral. Ini lantaran di tengah agresivitas serangan Israel ke Palestina belakangan ini, ada pejabat negara Indonesia berkunjung ke Israel.

“Kunjungan tersebut jelas menunjukkan sikap yang sangat tak sensitif. Selain itu, ironisnya lagi, kunjungan Staquf juga bisa dinilai oleh dunia internasional seabagai justifikasi simbolis dukungan pejabat negara Indonesia terhadap tindakan Israel selama ini,” tukasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya