Berita

Fadli Zon/Net

Politik

Kunjungan Staquf Langgar Konstitusi Dan UU Hubungan Luar Negeri

RABU, 13 JUNI 2018 | 12:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kunjungan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Yahya Staquf dalam konferensi tahunan Forum Global AJC (Komite Yahudi Amerika) yang digelar di Yerusalem, Israel, Minggu (10/6) menuai kritik dari berbagai kalangan.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bahkan menilai kunjungan Staquf itu sebagai bentuk pelanggaran konstitusi dan UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Kunjungan tersebut juga dipandang kontraproduktif dengan sikap politik luar negeri Indonesia yang sejak 1947 konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.


“Kunjungan Wantimpres Yahya Staquf ke Israel, selain mencederai reputasi politik luar Indonesia di mata internasional, juga jelas bisa melanggar konstitusi dan UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri,” ujarnya dalam akun Twitter @fadlizon, Rabu (13/6).

Fadli menjelaskan bahwa dalam konstitusi tertulis tegas penentangan segala bentuk penjajahan. Sementara Israel, berdasarkan serangkaian resolusi yang dikeluarkan PBB, merupakan negara yang telah melakukan banyak pelanggaran kemanusiaan terhadap Palestina.

Mulai dari Resolusi 181 tahun 1947 tentang Pembagian Wilayah Palestina dan Israel, Resolusi 2253 tahun 1967 tentang Upaya Israel Mengubah Status Yerusalem, Resolusi 3379 tentang Zionisme tahun 1975, Resolusi 4321 tahun 1988 tentang Pendudukan Israel dalam Peristiwa Intifada, dan sejumlah resolusi lainnya.

”Berdasarkan catatan statistik otoritas Palestina, sejak tahun 2000 hingga Februari 2017, sebanyak 2069 anak Palestina tewas akibat serangan Israel,” sambungnya.

“Inilah yang mendasari sikap konstitusi kita. Dimana secara de facto dan de jure Indonesia tidak mengakui keberadaan Israel,” tukas wakil ketua umum Partai Gerindra itu. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya