Berita

Angelina Tjandring/RMOL

Hukum

Usai Jenguk, Istri Aditya Moha: Sehat

SENIN, 11 JUNI 2018 | 14:57 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus penyuapan ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Aditya Moha juga mendapat kunjungan dari istri dan anak-anaknya.

Hampir dua jam Angelina Tjandring dan dua anaknya diberi kesempatan berkumpul bersama sang suami di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Penunjang Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/6).

Angeline terus berusaha menghindari sorotan kamera awak media. Bahkan usai menjenguk, ia berada lama di dalam ruang tunggu, seakan menanti kesempatan. Mobil yang menjemputnya pun dibuat menanti.


Begitu ia keluar, wartawan yang sudah bersiap di dekat pintu keluar rutan langsung melontarkan pertanyaan.  "Sehat," ucap Angelina singkat lalu buru-buru memasuki mobil yang sudah terparkir di depan rutan.

Aditya Moha diduga menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono sebesar 64 ribu dolar Singapura untuk mempengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Sebelumnya, Marlina menjabat sebagai bupati Boolang Mongondow dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011 divonis lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado. Atas vonis itu, Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado tempat Moha melakukan suap.

Dalam kasus ini, majelis hakim pengadilan Tipikor, menjatuhkan vonis pidana selama empat tahun kurungan penjara, serta denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut selama enam tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, Aditya dinyatakan bersalah karena telah menyuap Sudiwardono dengan uang yang diberikan dalam dua tahap, yaitu sebesar 80 ribu dolar Singapura agar tidak dikeluarkan perintah penahanan.

Sedangkan, tahap kedua sebesar 30 ribu dolar Singapura dari janji 40 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono agar Marlina Moha dinyatakan bebas.

Atas perbuatannya, Aditya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [wid]



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya