Berita

Foto: Net

Bisnis

Go-Jek Cuma Butuh Sejam Tangani Aduan Order Fiktif

MINGGU, 10 JUNI 2018 | 01:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Order fiktif (ofik) merupakan masalah yang kerap dihadapi penyedia transportasi berbasis aplikasi daring. Go-Jek sebagai salah satu dari penyedia platform multi layanan asal Indonesia secara serius menangani masalah tersebut.

Director Corporate Affairs Go-Jek, Nila Marita menyebut bahwa pihaknya secara cepat menangani pengaduan atas tindakan curang tersebut. Bahkan respon atas aduan ofik tidak sampai satu jam ditangani Go-Jek.

"Pelayanan pelaporan dan penelusuran kami laksanakan dengan sigap dengan jangka waktu respon di bawah 1 jam," jelasnya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (9/6).


Respon cepat yang dimaksud Nila ini terdiri dari proses identifikasi, verifikasi, dan pemberian sanksi dari perusahaan startup unicorn asli Indonesia itu.

Go-Jek, sambungnya, memiliki standar tata kelola yang tinggi. Pihaknya tidak sembarangan dalam menindak. Namun jika sudah terbukti ada kecurangan, sanksi tegas akan langsung diberikan.

"Kami tidak sembarangan dalam menindak. Namun jika ada mitra yang terbukti melakukan kecurangan maka kami mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi putus mitra," Nila menegaskan.

Ada beragam permasalahan yang ditemukan Go-Jek dalam ofik. Mulai mitra pengemudi yang sengaja curang untuk menguntungkan diri sendiri hingga customer yang menyalahgunakan aplikasi Go-Jek.
 
“Sistem kami mendeteksi bahwa lebih dari 80 persen sebaran ofik terkonsentrasi di area-area dan jam tertentu, sehingga kami mencurigai bahwa aksi ofik ini sengaja dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang memiliki misi hanya untuk membawa order fiktif ke platform GO-JEK," paparnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya