Berita

Edward Soeryadjaya/Net

Hukum

Putusan Sela Perkara Edward Dinilai Menciderai Nawacita Jokowi

JUMAT, 08 JUNI 2018 | 23:48 WIB | LAPORAN:

Putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta, yang tidak satu suara dalam menolak eksepsi Direktur Ortus Holding Ltd, Edward Soeryadjaya, dikritisi organisasi massa Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai seharusnya semua pihak menghormati keputusan pengadilan.

Menurutnya, putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan bentuk tidak menghormati putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatan Edward tethadap penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Seharusnya sambung Boyamin, semua hakim satu suara dengan hakim ad hoc yang menghormati adanya putusan pra peradian.

"Semoga nanti putusan akhir majelis hakim juga akan menjadi putusan pra peradilan sebagai pertimbangan,” ujar Boyamin melalui pesan elektronik, Jumat (8/6).

Ia menambahkan jika putusan pra peradilan tidak menjadi pertimbangan hakim maka kedepannya akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi setiap orang yang ingin mencari keadilan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh  Radhy Noviadi Yusuf, tim pengacara Edward Soeryadjaya.

Ia menilai baru kali ini seseorang yang bukan tersangka harus menghadapi persidangan dan diadili oleh hakim. Sementara putusan pra peradilan sama sekali diabaikan.

"Penegakan hukum mengalami masalah serius di era Nawacita,” jelas Radhy.

Ia menegaskan  tidak pernah di era pemerintahan sebelumnya, proses hukum berjalan sebrutal ini.

"Dulu tak pernah ada putusan hakim yang diabaikan. Tidak pernah ada orang yang bukan tersangka harus diadili oleh hakim " ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim  PN Tipikor Jakarta melanjutkan sidang korupsi dana pensiun PT Pertamina kendati Edward Soeryadjaya selaku terdakwa, sudah memenangkan sidang praperadilan beberapa pekan sebelumnya.

PN Tipikor untuk kali pertama membacakan dakwaan kepada Edward pada 16 Mei 2018. Pada 23 April sebelumnya, sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan memutuskan status tersangka Edward dalam kasus ini gugur demi hukum. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya