Berita

Bambang Soesatyo/RMOL

Hukum

DPR Siapkan Pasal Untuk Lindungi Fungsi Dan Tugas KPK Dalam RUU KUHP

JUMAT, 08 JUNI 2018 | 15:48 WIB | LAPORAN:

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menyebut pihaknya akan menyiapkan pasal-pasal yang melindungi fungsi dan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan, dirinya telah mendapat laporan tersebut dari anggota DPR yang menjadi anggota Panja RUU KUHP yaitu Arsul Sani.

"Kita membuka diri kepada KPK dan menyiapkan pasal-pasal yang memberi penekanan tentang tidak terhapusnya fungsi dan tugas-tugas KPK dalam RKUHP. Bahkan mungkin dipertegas dan diperjelas," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6).


Sehingga menurut Bamsoet, kekhususan UU yang dimiliki oleh lembaga-lembaga yang diberi UU lex specialis seperti BNN dan KPK, tetap berjalan dan dipertegas di UU KUHP itu tetap ada dan berjalan sesuai dengan fungsinya.

Ia menambahkan, secara substansi RUU KUHP mengarah ke penguatan bukan malah sebaliknya.

"Ya, penguatan dan bagaimana KPK tetap mengacu pada UU lex specialisnya," lanjutnya.

Bamsoet juga mengaku, jika dirinya telah mendapat laporan bahwa pada prinsipnya KPK dapat memahami dan perlu dilakukan pertemuan lanjutan dengan pemerintah serta DPR

Penyiapan pasal yang melindungi fungsi dan tugas KPK, merupakan satu langkah maju setelah ada pertemuan di kantor Menkopolhukan, Wiranto akhirnya semua pihak mendapat titik temu.

"Menurut saya ini langkah maju. Kalau satu dua hari kemarin belum ada titik temu, tapi setelah ada pertemuan di Kantor Menkopolhukam ada titik temu dan saya berharap dalam satu hari ke depan itu sudah tercapai kesepakatan dan kita punya UU KUHP sendiri dan tidak pakai UU kolonial," tukasnya. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya