Berita

Foto/Net

Politik

Utang BUMN

KAMIS, 07 JUNI 2018 | 12:29 WIB | OLEH: FUAD BAWAZIER

DALAM beberapa kali kesempatan dan diskusi-diskusi saya selalu mengingatkan bahwa dalam pengertian utang negara tidak atau belum termasuk utang BUMN.

Utang negara yang kini (2018) sekitar Rp4175 triliun itu belum termasuk utang BUMN yang sekitar Rp5253 triliun (2018) dan oleh pemerintah utang BUMN ini diklasifikasikan sebagai utang swasta.

Kalau utang pemerintah dan BUMN ini digabung sudah mencapai lebih dari Rp9400 triliun atau sekitar 67 persen dari PDB. Tetapi sebagian besar utang BUMN itu adalah utang perbankan atau Dana Pihak Ketiga (DPK) yang sudah mempunyai aturan main tersendiri sehingga layak bila dipisahkan dari utang negara.


Sedangkan utang BUMN yang benar-benar dari pinjaman sekitar Rp2 ribu triliun. Pemisahan utang BUMN dari utang negara adalah cara pemerintah mengecilkan beban utang negara. Padahal kalau BUMN gagal membayar kembali pinjaman atau utangnya itu, kemungkinan besar utang atau pinjamannya akan jadi beban negara alias APBN.

Sesungguhnya jika pemerintah konservatif, maka utang BUMN yang dari pinjaman sebesar Rp2 ribu triliun tadi sebaiknya dicatat juga sebagai utang negara. Sebab, dengan alasan sebagai berikut;

Pertama, kalau BUMN gagal bayar utang atau pinjamannya yang sekitar Rp2 ribu triliun itu kemungkinan akan jadi beban negara atau APBN sebab pemerintah yang akan bayar.

Kedua, aset BUMN itu kan sudah tercatat sebagai aset negara di Kementerian Keuangan; jadi kalau asetnya tercatat mestinya utangnya juga dicatat negara sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.

Ketiga, sebagian utang BUMN itu juga karena penugasan dari negara jadi pemerintah harus konsekuen dan jujur mengakuinya sebagai contingent liability. Artinya kalau BUMN gagal bayar maka pemerintahlah yang akan menanggungnya.

Keempat, faktanya negara juga sering melakukan tambahan atau suntikan modal ke BUMN (Penyertaan Modal Negara) yang dananya bermasalah dari APBN.

Bila utang atau pinjaman BUMN yang Rp2 ribu triliun ini dimasukkan sebagai utang negara, maka jumlah utang negara adalah Rp4175 triliun plus Rp2 ribu triliun atau totalnya Rp6175 triliun atau 44 persen PDB.

Dan harusnya pemerintahan Jokowi yang terkenal berani berutang, sampai sampai menteri keuangannya sering diplesetkan jadi menteri utang, tidak keberatan menggabungkan utang pinjaman BUMN ke dalam utang negara.

Ini namanya prudent dan berhati-hati. Apabila pemerintah keberatan memasukkan pinjaman BUMN sebagai utang negara, maka sekurang-kurangnya utang BUMN ini agar dicatat sebagai off balance sheet bersama atau sepanjang asetnya juga dicatat sebagai off balance sheet baik dilaporan APBN maupun neraca pemerintah.

Sebaiknya DPR dan pemerintah duduk bersama  membuat kejelasan dan kesepakatan atas perlakuan utang BUMN itu dengan mendengarkan masukan dari BPK. Sekian dan terima kasih.  [***]

Penulis adalah mantan Menteri Keuangan Indonesia pada Kabinet Pembangunan VII

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya