Berita

Foto/Net

Politik

Utang BUMN

KAMIS, 07 JUNI 2018 | 12:29 WIB | OLEH: FUAD BAWAZIER

DALAM beberapa kali kesempatan dan diskusi-diskusi saya selalu mengingatkan bahwa dalam pengertian utang negara tidak atau belum termasuk utang BUMN.

Utang negara yang kini (2018) sekitar Rp4175 triliun itu belum termasuk utang BUMN yang sekitar Rp5253 triliun (2018) dan oleh pemerintah utang BUMN ini diklasifikasikan sebagai utang swasta.

Kalau utang pemerintah dan BUMN ini digabung sudah mencapai lebih dari Rp9400 triliun atau sekitar 67 persen dari PDB. Tetapi sebagian besar utang BUMN itu adalah utang perbankan atau Dana Pihak Ketiga (DPK) yang sudah mempunyai aturan main tersendiri sehingga layak bila dipisahkan dari utang negara.


Sedangkan utang BUMN yang benar-benar dari pinjaman sekitar Rp2 ribu triliun. Pemisahan utang BUMN dari utang negara adalah cara pemerintah mengecilkan beban utang negara. Padahal kalau BUMN gagal membayar kembali pinjaman atau utangnya itu, kemungkinan besar utang atau pinjamannya akan jadi beban negara alias APBN.

Sesungguhnya jika pemerintah konservatif, maka utang BUMN yang dari pinjaman sebesar Rp2 ribu triliun tadi sebaiknya dicatat juga sebagai utang negara. Sebab, dengan alasan sebagai berikut;

Pertama, kalau BUMN gagal bayar utang atau pinjamannya yang sekitar Rp2 ribu triliun itu kemungkinan akan jadi beban negara atau APBN sebab pemerintah yang akan bayar.

Kedua, aset BUMN itu kan sudah tercatat sebagai aset negara di Kementerian Keuangan; jadi kalau asetnya tercatat mestinya utangnya juga dicatat negara sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.

Ketiga, sebagian utang BUMN itu juga karena penugasan dari negara jadi pemerintah harus konsekuen dan jujur mengakuinya sebagai contingent liability. Artinya kalau BUMN gagal bayar maka pemerintahlah yang akan menanggungnya.

Keempat, faktanya negara juga sering melakukan tambahan atau suntikan modal ke BUMN (Penyertaan Modal Negara) yang dananya bermasalah dari APBN.

Bila utang atau pinjaman BUMN yang Rp2 ribu triliun ini dimasukkan sebagai utang negara, maka jumlah utang negara adalah Rp4175 triliun plus Rp2 ribu triliun atau totalnya Rp6175 triliun atau 44 persen PDB.

Dan harusnya pemerintahan Jokowi yang terkenal berani berutang, sampai sampai menteri keuangannya sering diplesetkan jadi menteri utang, tidak keberatan menggabungkan utang pinjaman BUMN ke dalam utang negara.

Ini namanya prudent dan berhati-hati. Apabila pemerintah keberatan memasukkan pinjaman BUMN sebagai utang negara, maka sekurang-kurangnya utang BUMN ini agar dicatat sebagai off balance sheet bersama atau sepanjang asetnya juga dicatat sebagai off balance sheet baik dilaporan APBN maupun neraca pemerintah.

Sebaiknya DPR dan pemerintah duduk bersama  membuat kejelasan dan kesepakatan atas perlakuan utang BUMN itu dengan mendengarkan masukan dari BPK. Sekian dan terima kasih.  [***]

Penulis adalah mantan Menteri Keuangan Indonesia pada Kabinet Pembangunan VII

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya