Berita

Nusantara

PILKADA LAMPUNG

Tiga Penyebar Kampanye Hitam Petahana Mulai Disidang

RABU, 06 JUNI 2018 | 16:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Kasus kampanye hitam (black campaign) dan ujaran kebencian terhadap petahana cagub Lampung M. Ridho Ficardo digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (6/6).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa, Isnan Subkhi, Riandes Priantara dan Framdika Firmanda. Sidang dipimpin hakim Dian Marta yang juga wakil ketua PN Sukadana.

Isnan, Riandes, dan Framdika disangkakan melanggar Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf b dan c UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti.


Kemudian UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur/bupati dan Wali Kota menjadi UU yang unsurnya dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati dan calon Wali Kota, calon wakil Wali Kota dan/ partai politik dan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah mengadu domba parpol, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat masih dalam tahap melengkapi administrasi.

"Adapun saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. Dua saksi dari penyidik Polri," kata Kasi Pidum Kejari Lampung Timur Farid seperti dilansir RMOL Lampung.

Isnan, Riandes dan Framdika ditangkap oleh Polres Lamtim dalam operasi tangkap tangan tengah menyebarkan selebaran berisi kampanye hitam pada awal Mei 2018 lalu. Penangkapan dilakukan kepolisian atas laporan Panwascam Mataram Baru. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyebaran selembaran berisi kampanye hitam oleh ketiga pelaku terjadi di Desa Sumber Gede Kecamatan Sekampung, tidak jauh dari kampanye paslon nomor urut 3 Arinal-Nunik. Selebaran tersebut berisi rumor pelecehan seksual yang dilakukan cagub nomor urut 1 dengan gambar SM.

"Hukumannya minimal enam bulan penjara maksimal 18 bulan dan atau denda maksimal Rp 6 juta," tukas Farid.[dem]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya