Berita

Mirwan Amir/RMOL

Hukum

Mirwan Amir Mengaku Tidak Kenal Irvanto Dan Made Oka

SENIN, 04 JUNI 2018 | 13:08 WIB | LAPORAN:

. Penyidik KPK menanyakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada mantan Anggota DPR dari Partai Demokrat Mirwan Amir terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus pengadaan KTP elektronik.

Mirwan mengaku selain soal APBN, ia juga ditanya soal pengetahuannya terkait tersangka kasus KTP-el yang baru yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Ya hanya seperti ini, hanya pembahasan APBN. Lantas kenal sama Pak Irvanto, sama Made Oka. Semuanya saya enggak kenal. Hanya itu aja," ujarnya setelah diperiksa kurang lebih dua jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/5)


Mirwan memang mengaku selama menjadi anggota Bandan Anggaran DPR, dia tidak pernah membahas soal pengadaan KTP-el.

"Ya saya kan di Badan Anggaran kita membahas postur APBN. Jadi kita tidak pernah membahas tentang KTP-el itu aja," lanjutnya.

Selain itu Mirwan mengatakan Badan Anggaran tidak ikut campur terkait pembahasan pelolosan anggaran pengadaan KTP-el sebesar Rp 5,9 triliun itu.

Mirwan yang saat ini menjadi anggota Partai Hanura juga mengatakan jika yang berwenang untuk membahas soal anggaran pengadaan KTP-el itu adalah Komisi II karena Banggar baru mendapatkan hasil pembahasan setelah dibahas di Komisi II

"Tidak ikut campur. Oh iya, Komisi II semua ya," tukasnya.

Mirwan diperiksa penyidik KPK bersama dengan anggota DPR lainnya seperti Agun Gunandjar, Melchial Marcus Mekeng, Arif Wibowo serta Khatibul Umam.

Mereka bersaksi untuk tersangka KTP-el yang baru yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Made Oka dan Irvanto yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya