Berita

Mirwan Amir/RMOL

Hukum

Mirwan Amir Mengaku Tidak Kenal Irvanto Dan Made Oka

SENIN, 04 JUNI 2018 | 13:08 WIB | LAPORAN:

. Penyidik KPK menanyakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada mantan Anggota DPR dari Partai Demokrat Mirwan Amir terkait pemeriksaan sebagai saksi kasus pengadaan KTP elektronik.

Mirwan mengaku selain soal APBN, ia juga ditanya soal pengetahuannya terkait tersangka kasus KTP-el yang baru yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Ya hanya seperti ini, hanya pembahasan APBN. Lantas kenal sama Pak Irvanto, sama Made Oka. Semuanya saya enggak kenal. Hanya itu aja," ujarnya setelah diperiksa kurang lebih dua jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/5)


Mirwan memang mengaku selama menjadi anggota Bandan Anggaran DPR, dia tidak pernah membahas soal pengadaan KTP-el.

"Ya saya kan di Badan Anggaran kita membahas postur APBN. Jadi kita tidak pernah membahas tentang KTP-el itu aja," lanjutnya.

Selain itu Mirwan mengatakan Badan Anggaran tidak ikut campur terkait pembahasan pelolosan anggaran pengadaan KTP-el sebesar Rp 5,9 triliun itu.

Mirwan yang saat ini menjadi anggota Partai Hanura juga mengatakan jika yang berwenang untuk membahas soal anggaran pengadaan KTP-el itu adalah Komisi II karena Banggar baru mendapatkan hasil pembahasan setelah dibahas di Komisi II

"Tidak ikut campur. Oh iya, Komisi II semua ya," tukasnya.

Mirwan diperiksa penyidik KPK bersama dengan anggota DPR lainnya seperti Agun Gunandjar, Melchial Marcus Mekeng, Arif Wibowo serta Khatibul Umam.

Mereka bersaksi untuk tersangka KTP-el yang baru yakni Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Made Oka dan Irvanto yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya