Berita

Bamsoet/Net

Hukum

KPK Bakal Periksa Bamsoet Untuk Kasus KTP-El

SENIN, 04 JUNI 2018 | 05:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa Bamsoet akan diperiksa untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

KPK sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada anggota DPR lain untuk diperiksa terkait kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu minggu depan.


"Penyidikan e-KTP masih terus berjalan. Kami masih perlu periksa saksi-saksi. Minggu depan rencana diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi dari DPR. Iya, (Bambang Soesatyo) termasuk yang diagendakan Senin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/6).

Febri juga membeberkan bahwa saksi dari anggota DPR yang dipanggil akan dikonfirmasi terkait dua hal, yakni aliran dana korupsi KTP-el dan proses penganggaran proyek tersebut.

Namun begitu, ia menjelaskan tidak semua yang dipanggil menjadi saksi akan mendapatkan dua pertanyaan tersebut.

"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satu, namun juga ada yang keduanya. Selain itu, beberapa saksi kami klarifikasi juga terkait proses pengadaan. Jadi informasi yang kita butuhkan beragam," lanjutnya.

Febri pun mengimbau agar para saksi yang akan dipanggil bisa memenuhi panggilan lembaga antirasuah. Apalagi, pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan secara patut.

"Surat panggilan KPK terhadap saksi yang akan diperiksa mulai besok sudah disampaikan secara patut. Jadi kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," tukasnya.

Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan dari terpidana kasus KTP-el, Setya Novanto resmi menjadi tersangka baru dalam kasus pengadaan KTP-el.

Made Oka dan Irvanto yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ian]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya