Berita

Politik

DKPP Diminta Beri Sanksi Tegas Ke Bawaslu

MINGGU, 03 JUNI 2018 | 23:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Independensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai badan pengawas pesta demokrasi negeri ini mulai diragukan.

Hal ini seiring dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal PSI yang dilaporkan oleh Bawaslu.

Begitu kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus sebagaimana keterangan tertulis yang diterima, Minggu (3/6).


"SP3 ini telah menelanjangi ketidakprofesionalan Bawaslu sebagai pengawas Pemilu. Tak hanya tak profesional, bayang-bayang Bawaslu yang tidak independen juga terkuak," ujarnya.

Selain itu, sambung Lucius, penghentian kasus ini juga menjadi preseden buruk bagi Bawaslu yang seharusnya memberikan garansi kualitas pesta demokrasi di Indonesia.

Bawaslu akan kesulitan mendapat kepercayaan publik kembali, apalagi jika nanti badan ini menggunakan kewenangan menangani perkara-perkara administratif dan money politics dalam penyelenggaraan Pemilu.

"Fakta ini tentu sangat mencemaskan untuk proses penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas," terangnya.

Untuk mengembalikan kepercayaan publik pada Bawaslu, Lucius meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada badan yang dipimpin Abhan tersebut. DKPP, sambungnya, harus mengeluarkan sanksi tegas agar wibawa Bawaslu pulih.

“Sanksi dari DKPP akan memberikan garansi bagi pulihnya wibawa Bawaslu. Dan hanya Bawaslu yang berwibawa yang bisa memberikan jaminan atas kualitas Pemilu 2019l," tukasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya