Berita

Hukum

Keluarga Aparat Penegak Hukum Juga Perlu Dilindungi

MINGGU, 03 JUNI 2018 | 20:08 WIB | LAPORAN:

Undang-Undang Kejaksaan diusulkan direvisi untuk memasukkan perlindungan terhadap anggota keluarga aparat penegak hukum di Indonesia yang selama ini masih kurang diperhatikan.

Demikian disampaikan oleh Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Barita Simanjutak dalam diskusi publik dengan tema 'Perlindungan Hukum terhadap Profesi Penegak Hukum'.

Menurutnya keselamatan keluarga aparat penegak hukum harus dipikirkan juga sehingga tidak terjadi lagi peristiwa penculikan anggota keluarga seperti yang terjadi di Timor Tengah Utara baru baru ini.


"Kalau kita membicarakan tentang perlindungan hukum yang paling sederhana adalah keselamatan diri dan keluarga penegak hukum itu. Karna kita bicara di ranah kejaksaan tentu bagaimana perlindungan keselamatan dan diri serta keluarga para pejuang-pejuag di garis depan penuntutan ini, ini yang di dalam UU 16/2004 belum disentuh sama sekali," ujarnya di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (3/6).

Maka dari itu ia menekankan harus ada revisi UU kejaksaan karena di dalam UU 16/2004 baru menekankan fungsi penuntutan, kedudukan kejaksaan dan hal-hal yang bekaitan dengan tugas.

"Jadi harus kita akui memang agenda ke depan kita yang harus dilaksanakan sehingga adalah bagaimana kalo ada amandemen UU kejaksaan terkait perlindungan hukum ini menjadi bagian yang penting," lanjutnya.

Lebih lanjut menurut Barita, selain melindungi anggota keluarga dari aparat penegak hukum, aparat penegak hukumnya sendiri yang bersinggungan langsung dengan proses penegakan hukum yang penuh resiko pun juga harus dilindungi.

"Mengapa perlu dilindungi profesi ini saya kira sudah jelas bahwa profesi ini adalah profesi mulia, tugas mulia, tugas negara kekuasaan negara dan tentu dia harus mendapatkan perlindungan yang sama dengan yang lain,"

"Lalu siapa yang perlu dilindungi dalam profesi penegak hukum tentunya dimulai polisi, jaksa, hakim kenapa demikian karna merekalah yang mewakili kepentingan negara dalam penegakan hukum," tukasnya.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya