Berita

Foto/Net

Hukum

Kontraktor Dihukum Bayar Uang Pengganti Kerugian Rp 1,1 Miliar

Perkara Korupsi Proyek Pelabuhan
MINGGU, 03 JUNI 2018 | 09:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis bervariasi terhadap empat terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Terhadap bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR ) Kabupaten Kepulauan Meranti Hariadi dan Fahrizal selaku Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPK) Kabupaten Kepulauan Meranti, masing-masing dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan dikenakan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri dan orang lain," putus ketua majelis hakim Arifin.


Majelis menilai kedua PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti tersebut ter­bukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahdengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, dua kontraktor yang mengerjakan proyek pelabuhan Sungai Tohor yakni Yudin selaku Direktur PT Tantra Sandar Putra dan Basuki Rachmad. Dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Kedua terdakwa yang ter­bukti bersalah melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahdengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu. Kerugian negaranya dibebankan kepada terdakwa Yudin sebesar Rp 1,157 miliar atau subsider 2 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, baik ter­dakwa maupun Jaksa Penuntut Umum, Robby Prasetyo dan Muhammad Ulinuha menya­takan pikir pikir.

Sebelumnya, Hariadi dan Fahrizal dituntut hukuman masing masing 20 bulan penjara. Sementara, Yudin dan Basuki Rahmad dituntut hukuman 5,5 tahun dan 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, keempat terdakwa didakwa melakukan perbuatan korupsi pembangu­nan Pelabuhan Dermaga Sungai Tohor Barat, di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2016 lalu saat pelaksanaan penbangunan der­maga. Proyek pembangunan yang menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2015 senilai Rp 3,5 miliar itu, disinyalir telah menimbul­kan kerugian negara sebesar Rp 1.167.000.000. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya