Berita

Foto/Net

Hukum

Sekretaris Dinsos Kabupaten Serang Divonis 1 Tahun Bui

Korupsi Pembangunan Puskesmas
MINGGU, 03 JUNI 2018 | 08:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang men­jatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Serang Toto Soegianto dalam kasus korupsi proyek gedung Puskesmas Pamarayan pada 2015 senilai Rp 4,5 miliar.

Selain menjatuhkan pidana kurungan, majelis juga men­ghukum Toto Soegianto dengan pidana denda Rp 50 juta sub­sider 3 bulan. Menurut majelis, Toto dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek gedung Puskemas Pamarayan tahun 2015 senilai Rp 4,5 miliar yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Apabila den­da tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Yusriansyah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang.


Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang yang menuntut Toto Soegianto dengan pidana penjara selama 16 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta sub­sider 3 bulan kurungan.

Selain Toto, Direktur PT Indah Utama Jaya Mandiri (IUJM) Tiur Mona Marpaung danpelaksana pekerjaan Irwan Mulyana juga divonis 1 tahun penjara dan uang pengganti dengan nominal yang berbeda.

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 1 tahun. Untuk uang pengganti, Tiur diharuskan mengembalikan uang penggganti sebesar Rp 30 juta susbider 1 tahun penjara. Sedangkan Irwan harus mengembalikan uang penggantisebesar Rp 230 juta subsider 1 tahun," ujar majelis hakim.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah terbukti secara sahdan meyakinkan melanggardakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa maupun JPU Kejari Serang Subadri menyatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar Toto usai mendengarkan putusan majelis.

Diketahui sebelumnya, dug­aan kasus korupsi Puskesmas Pamarayan tahun 2015 itu telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Serang Toto Sugiarto yang juga bekas Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Serang. Kemudian tersangka lainnya Direktur PT Indah Utama Jaya Mandiri (IUJM) Tiur Mona Marpaung, dan Irwan Mulyana.

PT IUJM merupakan pemenang lelang. Tiur Mona Marpaung mengalihkan pelaksan­aan pekerjaan itu kepada Irwan Mulyana melalui surat kuasa. Dalam akta kuasa itu, Tiur Mona Marpaung menyebutkan bahwa bila terdapat pelang­garan hukum dalam pelaksa­naan proyek pembangunan Puskesmas Pamarayan, men­jadi tanggung jawab Irwan Mulyana. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya