Berita

Foto/Net

Politik

Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan, Bawaslu Terburu-Buru Putuskan PSI Bersalah

MINGGU, 03 JUNI 2018 | 04:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dugaan pelanggaran kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak berlanjut karena lemah secara hukum. Bareskrim menghentikan laporan dari Bawaslu itu lantaran dinilai tidak ada unsur pidana pemilu yang dilanggar PSI.

Pengamat politik dari Indonesia Watch Democracy (IWD) Abi Rekso menilai bahwa penghentian laporan Bawaslu terhadap PSI menunjukkan ada yang tidak beres dari Bawaslu.

Dia bahkan menilai badan pimpinan Abhan itu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dalam kasus PSI.


"Keputusan Bawaslu terlihat tergesa-gesa dalam kasus pelaporan PSI ini," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (2/6).

Dalam hal ini, Abi menyoroti kinerja Bawaslu dalam menjalankan fungsi sosialisasi penyelenggaran pemilu belum berjalan dengan baik.

Dalam pasal 93 c ayat 3 UU 7/2017 tentang Wewenang dan Tanggung Jawab Bawaslu, badan ini disebut memiliki fungsi sosialisasi penyelenggaraan pemilu.

Atas alasan itu, Abi menilai bahwa Bawaslu seharusnya berkeliling kabupaten/kota yang ada di Indonesia dan mensosialisasikan tentang tahapan kampanye. Sehingga, tidak terburu-buru melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bareskrim Polri, seperti saat melaporkan PSI.

"Harusnya bawaslu keliling kabupaten/kota di Indonesia lagi. Banyak baliho dan surat kabar lokal dari partai-partai lain," tegas Abi Rekso. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya