Berita

Foto/Net

Politik

Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan, Bawaslu Terburu-Buru Putuskan PSI Bersalah

MINGGU, 03 JUNI 2018 | 04:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dugaan pelanggaran kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak berlanjut karena lemah secara hukum. Bareskrim menghentikan laporan dari Bawaslu itu lantaran dinilai tidak ada unsur pidana pemilu yang dilanggar PSI.

Pengamat politik dari Indonesia Watch Democracy (IWD) Abi Rekso menilai bahwa penghentian laporan Bawaslu terhadap PSI menunjukkan ada yang tidak beres dari Bawaslu.

Dia bahkan menilai badan pimpinan Abhan itu tergesa-gesa dalam mengambil keputusan dalam kasus PSI.


"Keputusan Bawaslu terlihat tergesa-gesa dalam kasus pelaporan PSI ini," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (2/6).

Dalam hal ini, Abi menyoroti kinerja Bawaslu dalam menjalankan fungsi sosialisasi penyelenggaran pemilu belum berjalan dengan baik.

Dalam pasal 93 c ayat 3 UU 7/2017 tentang Wewenang dan Tanggung Jawab Bawaslu, badan ini disebut memiliki fungsi sosialisasi penyelenggaraan pemilu.

Atas alasan itu, Abi menilai bahwa Bawaslu seharusnya berkeliling kabupaten/kota yang ada di Indonesia dan mensosialisasikan tentang tahapan kampanye. Sehingga, tidak terburu-buru melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bareskrim Polri, seperti saat melaporkan PSI.

"Harusnya bawaslu keliling kabupaten/kota di Indonesia lagi. Banyak baliho dan surat kabar lokal dari partai-partai lain," tegas Abi Rekso. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya