Berita

Foto/RMOL

Hukum

Bareskrim Ungkap Perusahaan Penyalahgunaan Impor Benih Bawang

KAMIS, 31 MEI 2018 | 22:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri membongkar Perusaahan yang menyalahgunakan impor bawang putih.

Dalam kasus ini, PT PTI selaku perusahaan pengimpor yang mendapatkan jatah alias kuota impor sebanyak 30 ribu ton bawang putih, telah mengoplos benih bawang putih yang diimpor dari Taiwan dan China untuk diperjual belikan kepada konsumen, padahal dalam aturan tidak diperbolehkan.

“Kenapa bawang putih bibit ini gak boleh diedarkan. Hasil lab, sifatnya ini harusnya jadi bibit dan tidak boleh di konsumsi,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Kombes Pol Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (31/5).


Benih bawang putih, sambung Monang, sangat bahaya jika kemudian dikonsumsi oleh masyarakat. Pasalnya dalam uji laboratorium, dalam bibit bawang putih masih terdapat cacing nematoda yang membahayakan kesehatan.

“Dan seharusnya tidak boleh dikonsumsi. Dia harusnya untuk penanaman,” ujarnya.

Daniel mengungkapkan, benih bawang yang diimpor oleh PT PTI ini, ditemukan di pasar induk Kramat Jati, Jakarta. Namun, Daniel yakin bawang ilegal ini telah beredar di kota lain di Sumatera dan Jawa. Sayangnya, dia belum bisa mengungkap sebaran distribusinya.

Dalam kasus penyalaggunaan impor ini, Diripideksus Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dengan barang bukti 300 ton bawang putih, yang 77 ton di antaranya merupakan benih bawang putih.

Dijelaskan Daniel, dalam melakukan importasi, PT PTI bekerjasama dengan ketiga PT lain yaitu PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ untuk menyalurkan bawang ilegal tersebut dalam kemasan konsumsi.

Pada proses pengirimannya sendiri terdapat keterangan palsu di label yang seharusnya PT PTI selaku pemilik izin. Namun keterangannya PT CGM, sehingga dalam hal ini konsumen yang dirugikan.

"Empat orang kita ditetapkan tersangka, di antaranya, Direktur Operasional PT PTI berinisial MYI, Direktur PT TSR berinisial TKS, Direktur PT CGM berinisial TDJ, dan PN selaku pengendali dan pembiayaan. Sejauh ini baru TKS yang sudah dilakukan penahanan," paparnya.

Keempatnya disangka melanggar Pasal 144 Jo Pasai 147 UU No 18/2012 tentang Pangan. Pasal 82 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3 UU No 8/2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasai 56 KUHP. [fiq]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya