Fredrich Yunadi/Net
Fredrich Yunadi/Net
Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) itu terbukti secara sah dan meyakinkan secara sah dan meyakinkan bersama-sama merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi.
"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp600 juta subsidier enam bulan kurungan," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Kamis, 23 April 2026 | 00:02
Kamis, 23 April 2026 | 00:00
Rabu, 22 April 2026 | 23:32
Rabu, 22 April 2026 | 23:29
Rabu, 22 April 2026 | 23:18
Rabu, 22 April 2026 | 23:00
Rabu, 22 April 2026 | 22:59
Rabu, 22 April 2026 | 22:52
Rabu, 22 April 2026 | 22:32
Rabu, 22 April 2026 | 22:30