Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

Merintangi Kasus KTP-El, Fredrich Dituntut 12 Tahun Penjara

KAMIS, 31 MEI 2018 | 17:37 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Fredrich Yunadi 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) itu terbukti secara sah dan meyakinkan secara sah dan meyakinkan bersama-sama merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi.

"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp600 juta subsidier enam bulan kurungan," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).


Jaksa menilai Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medlka Permata Hijau. Saat itu, Novanto telah berstatus tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Jaksa juga menduga pengacara Novanto itu sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum kliennya mengalami kecelakaan. Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Novanto dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk menjatuhkan hukuman pada Fredrich.

Menurut jaksa, perbuatan Fredrich tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam pertimbangan disebutkan profesi Fredrich sebagai advokat yang mestinya mematuhi hukum justru melanggar hukum. Ia juga dinilai melakukan tingkah laku yang tidak pantas dan merendahkan martabat peradilan.

"Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui sama sekali perbuatannya," ujar jaksa Kresno.

Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [nes]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya