Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

Merintangi Kasus KTP-El, Fredrich Dituntut 12 Tahun Penjara

KAMIS, 31 MEI 2018 | 17:37 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Fredrich Yunadi 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) itu terbukti secara sah dan meyakinkan secara sah dan meyakinkan bersama-sama merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi.

"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp600 juta subsidier enam bulan kurungan," ujar jaksa Kresno Anto Wibowo dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).


Jaksa menilai Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medlka Permata Hijau. Saat itu, Novanto telah berstatus tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Jaksa juga menduga pengacara Novanto itu sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu sebelum kliennya mengalami kecelakaan. Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Novanto dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk menjatuhkan hukuman pada Fredrich.

Menurut jaksa, perbuatan Fredrich tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Dalam pertimbangan disebutkan profesi Fredrich sebagai advokat yang mestinya mematuhi hukum justru melanggar hukum. Ia juga dinilai melakukan tingkah laku yang tidak pantas dan merendahkan martabat peradilan.

"Terdakwa juga berbelit-belit dan tidak mengakui sama sekali perbuatannya," ujar jaksa Kresno.

Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya