Berita

Alfian Tanjung/Net

Politik

Fahri: Semoga Kemenangan Alfian Tanjung Jadi Tonggak Berakhirnya Kriminalisasi

KAMIS, 31 MEI 2018 | 06:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penceramah Alfian Tanjung mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5). Kemenangan ini pun mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk dari Wakil Ketua DPR  Fahri Hamzah.

Fahri berharap kemenangan yang diraih mantan dosen Universitas Dr Hamka (Uhamka) itu dapat menjadi momentum berakhirnya kriminalisasi terhadap ceramah dan opini.

"Opini harusnya dijawab opini, data dilawan pakai data. Menjadi bahaya apabila semua dilawan pakai polisi dan aparat negara," ujarnya dalam akun Twitter @fahrihamzah, Kamis (31/5).


Dia menjelaskan bahwa selama ini yang lebih sering berceramah ngawur adalah pejabat, bukan ustaz ataupun ulama. Namun demikian, tidak ada keadilan yang tegak saat presiden atau menteri ngawur dalam berceramah

“Kenapa yang dituduh hate speech cuma ulama?” tanyanya.

Dia mengatakan, di negeri sedang terjadi kegalauan dan kegamangan pemimpin menghadapi demokrasi dan kebebasan. Pemimpin tidak tahu cara dalam menghadapi demokrasi dan kebebasan rakyat.

“Unsur kejahatan dalam kata-kata itu pada dasarnya sulit dikriminalisasi. Sebab itu bisa menabrak kebebasan berbicara yang sedang tumbuh. Kita tahu batas kata-kata. Tapi saya setuju, agar menyerang agama, dan semua yang suci layak kriminalisasi, termasuk menyerang SARA,” tukasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menvonis bebas Alfian Tanjung dari kasus ujaran kebencian. Majelis hakim menyatakan Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan yang isinya 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'.

"Mengadili bahwa perbuatan terdakwa terbukti (membuat cuitan), tapi bukan pidana. Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," ucap ketua majelis hakim, Dedi Fardiman saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5).

Hakim menyatakan Alfian tidak melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa hanya copy paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya