Berita

Alfian Tanjung/Net

Politik

Fahri: Semoga Kemenangan Alfian Tanjung Jadi Tonggak Berakhirnya Kriminalisasi

KAMIS, 31 MEI 2018 | 06:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penceramah Alfian Tanjung mendapat vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5). Kemenangan ini pun mendapat beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk dari Wakil Ketua DPR  Fahri Hamzah.

Fahri berharap kemenangan yang diraih mantan dosen Universitas Dr Hamka (Uhamka) itu dapat menjadi momentum berakhirnya kriminalisasi terhadap ceramah dan opini.

"Opini harusnya dijawab opini, data dilawan pakai data. Menjadi bahaya apabila semua dilawan pakai polisi dan aparat negara," ujarnya dalam akun Twitter @fahrihamzah, Kamis (31/5).


Dia menjelaskan bahwa selama ini yang lebih sering berceramah ngawur adalah pejabat, bukan ustaz ataupun ulama. Namun demikian, tidak ada keadilan yang tegak saat presiden atau menteri ngawur dalam berceramah

“Kenapa yang dituduh hate speech cuma ulama?” tanyanya.

Dia mengatakan, di negeri sedang terjadi kegalauan dan kegamangan pemimpin menghadapi demokrasi dan kebebasan. Pemimpin tidak tahu cara dalam menghadapi demokrasi dan kebebasan rakyat.

“Unsur kejahatan dalam kata-kata itu pada dasarnya sulit dikriminalisasi. Sebab itu bisa menabrak kebebasan berbicara yang sedang tumbuh. Kita tahu batas kata-kata. Tapi saya setuju, agar menyerang agama, dan semua yang suci layak kriminalisasi, termasuk menyerang SARA,” tukasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menvonis bebas Alfian Tanjung dari kasus ujaran kebencian. Majelis hakim menyatakan Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan yang isinya 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'.

"Mengadili bahwa perbuatan terdakwa terbukti (membuat cuitan), tapi bukan pidana. Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," ucap ketua majelis hakim, Dedi Fardiman saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5).

Hakim menyatakan Alfian tidak melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa hanya copy paste media untuk di-posting akun media sosialnya," ujar hakim. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya