Berita

Laode M Syarief/RMOL

Hukum

RUU KUHP Jangan Sampai Merugikan Pemberantasan Korupsi

RABU, 30 MEI 2018 | 20:49 WIB | LAPORAN:

Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Negara (KUHP) jangan merugikan kegiatan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Begitu dikatakan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam konfrensi pers di kantornya, Rabu (30/5)

Menurut dia, pengesahan KUHP baru tersebut perlu didukung, asal tidak merugikan pemberantasan korupsi.


"Akan tetapi, KPK berharap rencana pengesahan RUU KUHP tersebut tidak berakibat merugikan pemberantasan korupsi," jelas Laode.

Dia menambahkan, KPK memandang masih terdapat aturan yang beresiko memperlemah KPK dan pemberantasan korupsi jika sejumlah pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi masih dipertahankan di RUU KUHP tersebut.

Laode mengaku, sampai saat ini pihaknya belum juga memegang draft akhir dari RKUHP tersebut.

Walau begitu, ada sejumlah persoalan yang dipandang beresiko bagi KPK ataupun pemberantasan korupsi ke depan. Mulai dari kewenangan kelembagaan KPK sampai tidak adanya penegasan soal kewenangan lembaga KPK di RUU KUHP.

"Bahkan terus terang sampai hari ini draft akhir dari RKUHP kami belum miliki. Sudah kami minta tapi selalu berubah-ubah, walaupun kita ikuti terus tetapi bahwa ini draft terakhir yang akan diserahkan ke DPR itu belum kita lihat juga wujudnya," demikian Laode. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya