Berita

Laode M. Syarief/RMOL

Hukum

Dua Alasan Penanganan Tipikor Harus Di Luar KUHP Versi KPK

RABU, 30 MEI 2018 | 20:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap tindak pidana khusus tetap berada di luar Kitab Undang-undang Hukum Negara (KUHP).

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menjelaskan, jika pemerintah mau melakukan kodifikasi terhadap KUHP tersebut, pihaknya tidak akan menghalangi.

"Namun untuk demikian khusus untuk pidana khusus yang ada di luar KUHP, kami berharap dia tetap berada di luar KUHP, khususnya tentang tipikor," jelasnya saat melakukan konfrensi pers di Gedung KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).


Ada dua alasan mengapa hal tersebut dianggap penting. Pertama tindak pidana korupsi sudah di luar KUHP sejak lama dari segi empiris.

"Dan alhamdulilah prsosesnya hingga saat ini masih berjalan dianggap efektif dan lebih biak, sehingga ada KPK," lanjut Laode.

Alasan kedua, KPK sudah berkirim surat baik dengan pihak pemerintah maupun DPR untuk mengemukakan pendapatnya.

"KPK telah berkirim surat dan telah mengemukakan pendapat kepada tim pemerintah dan DPR tentang apa sikap KPK terhadap RKUHP ini," tandasnya. [sam] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya