Berita

M Iqbal/Net

Hukum

Awas! Bercanda Soal Bom Bisa Dipenjara 8 Tahun

SELASA, 29 MEI 2018 | 13:40 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak main-main soal bom (joke bomb), lantaran bagi siapa saja yang melakukan itu terancam delapan tahun penjara.

“Pelaku ini bisa diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1/2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/5).

Tak hanya ancaman UU, untuk menekan dan menghilangkan hal demikian, Polri juga tidak akan mentolerir bagi siapapun yang bercanda soal bom, agar tak ada lagi kejadian serupa yang dapat meresahkan penumpang pesawat.


“Ini akan kita proses hukum agar memberikan efek jera,” tegas mantan Kapolrestabes Surabaya itu.

Sebelumnya, kepanikan penumpang Lion Air JT687 tujuan Pontianak-Jakarta dipastikan akibat candaan bom seorang penumpang bernama Frantinus Sigiri. Kepada pramugari, Frantinus mengatakan ada bom di bagasi.

Mendengar candaan Frantinus, penumpang lain panik dengan membuka paksa pintu darurat dekat sayap pesawat. Mereka pun berhamburan keluar di tengah mesin pesawat menyala.

Akibat kejadian ini, beberapa penumpang mengalami luka lantaran hendak menyelamatkan diri, adapun mereka yaitu. Purnama Sari, Musanip, Dja P Ban Hin, Suwarni Nganri, S Fendi, Rusli, Fikri dan Iyan Wijaya. [fiq]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya