Berita

Politik

Yudi Latif: Dewan Pengarah BPIP Korban, Tak Patut Dicemooh

SELASA, 29 MEI 2018 | 11:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sebab berdasarkan perpres yang diteken Presiden Joko Widodo 23 Mei lalu itu, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapat hak keuangan hingga Rp 112.548.000 per bulan.

Sementara jajaran Anggota Dewan Pengarah seperti Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.


Sedangkan Kepala BPIP Yudi Latif mendapatkan gaji Rp 76.500.000. Untuk Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000. Selain gaji bulanan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Polemik ini pun turut membuat Yudi Latif turun tangan untuk memberi penjelasan. Dia menyebut bahwa selama ini sengaja menahan diri untuk tidak memberi pernyataan. Namun berhubung banyak wartawan yang meminta, dia terpaksa harus memberikan keterangan sejauh yang bisa dijelaskannya.

"Memang benar, publik berhak mempertanyakan itu. Itu cerminan warga yang peduli," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (29/5).

Namun demikian, Yudi menegaskan bahwa para dewan pengarah di BPIP tidak pernah menuntut gaji selama bekerja.

"Mereka pun menjadi 'korban'. Jadi, tak patut mendapat cemooh," tegasnya menanggapi cibiran tentang gaji besar yang diterima dewan pengarah BPIP.

Di jajaran pelaksana BPIP juga tidak terlalu menghiraukan soal besaran gaji. Meski seharusnya, kepala BPIP memiliki posisi setingkat dengan menteri.

"Nyatanya diberi gaji yang berbeda. Tapi, berapa pun saya terima saja. Pertanyaannya, apakah Dewan Pengarah pantas menerima gaji sebesar itu? Silakan publik menilainya," tukasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya