Berita

Frans Barung Mangera/Net

Hukum

Polda Jatim Bantah Tudingan Kuasa Hukum Direksi Bumi Samudera Jedine

SENIN, 28 MEI 2018 | 19:28 WIB | LAPORAN:

Polda Jawa Timur membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap Sukarno Candra dan Budi Santoso, direksi PT Bumi Samudera Jedine.


Keduanya merupakan tersangka kasus penipuan jual-beli properti yang kasusnya ditangani Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya memang memproses kasus Sukarni dan Budi atas laporan paguyuban hunian Royal Avatar World, proyek Bumi Samudera Jedine yang difasilitasi LBH Unair Surabaya.

Bahkan, sambung Frans, sebelum melaporkan ke kepolisian, konsumen Royal Avatar World telah melakukan demo namun belum terakomodir oleh perusahaan.
Bahkan, sambung Frans, sebelum melaporkan ke kepolisian, konsumen Royal Avatar World telah melakukan demo namun belum terakomodir oleh perusahaan.

"Kasus proyek Royal Afathar Word sudah terdapat 1104 custemer," ujar frans dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi,  Senin (28/5).

Frans menjelaskan dalam proses penyidikan terhadap dua tersangka dilakukan sesusi SOP. Tidak seperti tudingan kuasa hukum kedua tersangka yang menyebutkan telah merekayasa kasus penipuan jual-beli properti.

(Baca: Petinggi Polda Jatim Dilaporkan Pengusaha Properti)

Menurut Frans, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan 10 perusahaan pengembang yang diduga telah merugikan masyarakat.

"10 devloper tersebut menggunakan nama yang berbeda, namun dengan direksi kepengurusan yang sama, saudara BS (Budi Santoso) dan KC (Sukarno Candra) masuk kepengurusan," ujar Frans.

Lebih lanjut Frans menjelaskan dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka tidak kooperatif, namun saat ditunjukkan data yang dimiliki penyidik, keduanya mulai kooperatif.
 
Menurut Frans jika penyidik tidak mempunyai data awal maka kedua tersangka tidak mau terbuka dan memberikan keterangan sebenarnya.

Terkait kuasa hukum ES MMP Law, Frans menjelaskan kuasa hukum tersebut baru mendapatkan tanda tangan kedua tersangka pada 25 april 2018 setelah kedua tersangka ditahan sejaj 19 april 2018.

Menurutnya penyidik tidak mengetahui adanya kuasa hukum yang dimaksud, sebab sudah ada kuasa hukum lain yang mendampingi mulai pemeriksaan tersangka dan pemeriksaan lainnya.

"Penyidik tidak pernah bertemu dengan kuasa hukum dan surat kuasanya," tutup Frans. [nes]


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya