Berita

Foto/RMOL

Hukum

Jaksa KPK: Dakwaan Syafruddin Telah Memenuhi Syarat

SENIN, 28 MEI 2018 | 13:55 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap surat dakwaan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Jaksa juga tidak melihat bahwa dakwaan tersebut salah sasaran atau error in persona. Dalam dakwaan JPU KPK sangat jelas mencantumkan identitas Syafruddin secara lengkap.

"Penuntut umum berpendapat bahwa surat dakwaan a quo telah memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP," ujar Jaksa Haerudin saat membacakan tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (28/5)


Selain itu JPU menilai dakwaan yang sudah dilayangkan kepada Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu juga sudah memenuhi syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Menurut Haerudin pihaknya telah mencantumkan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Haerudin menambahkan anggapan pengacara yang menyebut perkara Syafruddin sebagai perkara perdata adalah sesuatu yang keliru. Sebab, perkara tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Hal itu didasari karena penerbitan SKL oleh Syafruddin merupakan perbuatan lanjutan dari rangkaian perbuatan sebelumnya, yaitu menghapuskan piutang BDNI.

"Penasehat hukum terdakwa keliru memahami surat dakwaan dan hanya membaca surat dakwaan secara parsial," ujar jaksa Haerudin.

Sebelumnya Syafruddin dalam eksepsinya menyoroti sejumlah Audit Investigatif BPK 2017 yang menyatakan ada kerugian negara. AUudit tersebut bertolak belakang dengan audit BPK sebelumnya, 30 November 2006, yang menyimpulkan tidak ada kerugian negara. Dia menilai audit BPK 2017 menyalahi standar pemeriksaan yang diatur oleh BPK sendiri, yakni Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017.

Ia juga mempertanyakan independensi, objektifitas dan profesionalisme pemeriksaan BPK. Hal ini mengingat bukti-bukti yang disodorkan penyidik KPK bersifat sepihak dan semata-mata untuk membenarkan dakwaan.

Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara Rp4,58 triliun dari penghapusan piutang BDNI. [nes]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya