Berita

Foto/Net

Hukum

Anggota DPR Zulfadhli Divonis 8 Tahun Penjara

Perkara Korupsi Dana Hibah
SENIN, 28 MEI 2018 | 10:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara korupsi dana hibah KONI Kalimantan Barat 2006-2008.

Dalam putusan nomor 652 K/Pid.Sus/2018, MA mem­perberat hukuman terhadap terdakwa Zulfadhli. Bekas Ketua DPRD Kalbar yang kini anggota DPR itu, dihukum 8 ta­hun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 11,225 miliar.

"Menyatakan terdakwa Zulfadhli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ko­rupsi secara bersama-sama dan berlanjut,"  demikian amar putusan kasasi.


Putusan kasasi ini diketuk majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar den­gan anggota Abdul Latif dan MSLumme pada 7 Mei 2018.

MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Kalbar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/ PTKalbar tanggal 10 Juli 2017. Putusan banding itu menguat­kan putusan Pengadilan Tipkor Pontianak Nomor 44/Pid.Sus- TPK/2016/PN Ptk tanggal 13 April 2016.

Pengadilan tingkat pertama memutus Zulfadhli dihukum 1 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Pengadilan Tipikor Pontianak tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti.

Ketua majelis hakim Kusno saat itu menjelaskan, Zulfadhli telah mengembalikan dana hi­bah yang pernah dipinjamnya secara pribadi ketika menjabat Ketua DPRD Kalbar.

Sementara mengenai uang Rp 800 juta yang diduga dinikmati terdakwa, menurut Kusno, berdasarkan bukti kuitansi yang ditandatangani Zulfadhli hanya semata-mata untuk laporan pertanggungjawaban. Karena itu, uang pengganti tidak bisa dibebankan kepada terdakwa.

Demikian juga dalam uraian nota putusan, dimana ada keru­gian negara sebesar Rp 15 miliar. Namun menurut Kusno, kerugian itu tidak bisa dibebankan kepada terdakwa. Namun demikian, apabila masih kurang puas terhadap putusan ini, terdakwa bisa mengajukan upaya hukum.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak Juliantoro mengaku sudah menerima petikan putusan kasasi perkara Zulfadhli. "Kita dapat petikan putusan dari Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak," katanya.

Menurut dia, dengan keluarnya putusan kasasi MA, perka­ra Zulfadhli sudah berkekuatan hukum tetap. Namun untuk mengeksekusi terpidana, pihaknya masih menunggu salinan leng­kap putusan MA itu. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya