Berita

Foto/Net

Hukum

Anggota DPR Zulfadhli Divonis 8 Tahun Penjara

Perkara Korupsi Dana Hibah
SENIN, 28 MEI 2018 | 10:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Pontianak dalam perkara korupsi dana hibah KONI Kalimantan Barat 2006-2008.

Dalam putusan nomor 652 K/Pid.Sus/2018, MA mem­perberat hukuman terhadap terdakwa Zulfadhli. Bekas Ketua DPRD Kalbar yang kini anggota DPR itu, dihukum 8 ta­hun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 11,225 miliar.

"Menyatakan terdakwa Zulfadhli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ko­rupsi secara bersama-sama dan berlanjut,"  demikian amar putusan kasasi.


Putusan kasasi ini diketuk majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar den­gan anggota Abdul Latif dan MSLumme pada 7 Mei 2018.

MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Kalbar Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2017/ PTKalbar tanggal 10 Juli 2017. Putusan banding itu menguat­kan putusan Pengadilan Tipkor Pontianak Nomor 44/Pid.Sus- TPK/2016/PN Ptk tanggal 13 April 2016.

Pengadilan tingkat pertama memutus Zulfadhli dihukum 1 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Pengadilan Tipikor Pontianak tidak menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti.

Ketua majelis hakim Kusno saat itu menjelaskan, Zulfadhli telah mengembalikan dana hi­bah yang pernah dipinjamnya secara pribadi ketika menjabat Ketua DPRD Kalbar.

Sementara mengenai uang Rp 800 juta yang diduga dinikmati terdakwa, menurut Kusno, berdasarkan bukti kuitansi yang ditandatangani Zulfadhli hanya semata-mata untuk laporan pertanggungjawaban. Karena itu, uang pengganti tidak bisa dibebankan kepada terdakwa.

Demikian juga dalam uraian nota putusan, dimana ada keru­gian negara sebesar Rp 15 miliar. Namun menurut Kusno, kerugian itu tidak bisa dibebankan kepada terdakwa. Namun demikian, apabila masih kurang puas terhadap putusan ini, terdakwa bisa mengajukan upaya hukum.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak Juliantoro mengaku sudah menerima petikan putusan kasasi perkara Zulfadhli. "Kita dapat petikan putusan dari Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pontianak," katanya.

Menurut dia, dengan keluarnya putusan kasasi MA, perka­ra Zulfadhli sudah berkekuatan hukum tetap. Namun untuk mengeksekusi terpidana, pihaknya masih menunggu salinan leng­kap putusan MA itu. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya