Berita

DPR/Net

Politik

DPR Bakal Hancur Jika Eks Koruptor Dibolehkan Nyaleg

SENIN, 28 MEI 2018 | 04:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kehadiran para mantan terpidana korupsi dalam daftar caleg di Pileg 2019 menciderai semangat menciptakan calon pemimpin yang bersih dan amanah menjalankan suara rakyat.

Begitu tegas Koordinator Wilayah Paguyuban Caleg Duafa (Korwil PCD) Provinsi Jawa Barat, Kuldip Diva Singh menanggapi penolakan terhadap niatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan eks narapidana korupsi sebagai caleg dalam PKPU.

Paguyuban calon legislatif linta spartai lintas daerah tersebut menilai rencana DPR RI dan sebagian elite nasional untuk membuka ruang bagi para koruptor maju di Pemilu 2019 sebagai calon anggota legislatif (caleg) adalah langkah mundur demokrasi di Indonesia.


Kata Diva, idealnya Pileg 2019 mampu memenuhi aspirasi masyarakat luas. Artinya, pemilu harus bersih dari orang-orang yang memiliki beban masa lalu. Terlebih, mereka yang pernah mengkhianati kepercayaan publik dengan melakukan pidana korupsi yang dibenci publik.

"Citra lembaga wakil rakyat akan semakin hancur di tengah krisis kepercayaan rakyat ke elite saat ini. Upaya memperbaiki akan sulit dicapai jika para calegnya tidak bersih,” ujarnya seperti keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (28/5).

“Kami yakin para caleg koruptor ini akan santai saja menghalalkan kembali segala cara untuk menang, seperti politik uang, manipulasi data dan lain sebagainya,” kecam Diva.

Jika eks napi korupsi tidak dilarang, aktivis Pro Demokrasi (Prodem) itu yakin Pemilu 2019 akan menghasilkan kualitas parlemen yang buruk.

Kata dia, mereka yang memiliki perilaku koruptif tentunya sulit untuk bisa menjalankan tugas legislasi dengan sebenar-benarnya. Semangatnya hanya cenderung bertujuan untuk memenuhi syahwat politik, dan bukan untuk melakukan perbaikan dan pembaruan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercinta.

"PCD dengan tegas menolak rencana diperbolehkannya mantan napi koruptor untuk maju di Pemilu 2019. Kami akan melakukan berbagai upaya politik dan hukum, bila DPR, Pemerintah dan KPU RI menyetujuinya. Sudah saatnya kita tak lagi permisif dengan kejahatan korupsi dan perilaku koruptif yang terbukti menghancurkan bangsa dan negara. Tolak caleg koruptor perusak demokrasi!" tandasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya