Berita

Aman Abdurrahman/Net

Hukum

Kuasa Hukum: Aman Abdurrahman Bukan Otak Aksi Teror Di Indonesia

JUMAT, 25 MEI 2018 | 13:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Aman Abdurrahman membantah segala tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa kliennya otak dari segala teror yang terjadi di Indonesia.

"Kami penasihat hukum tidak sepakat kesimpulan tersebut soal penggerak aksi bom. Maka tidak terlihat terdakwa rencanakan atau gerakan orang lain untuk lakukan tindak pidana terorisme," ujar salah satu penasihat hukum Aman Abdurahman saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Tm kuasa hukum juga tidak sepakat dengan kesimpulan bahwa Aman telah mengakibatkan banyak korban dalam setiap aksi teror yang terjadi di Indonesia.


"Jika dikaitkan dengan kalimat sengaja, harusnya diterangkan dulu pengertian sengaja," ujarnya.

JPU sebelumnya menuntut Aman Abdurahman dengan hukuman mati. Jaksa menilai bahwa pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman, dengan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum, Anita Dewayani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5) pekan lalu.

Dalam amar tuntutan, JPU menyebut Aman Abdurahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

Hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan Jaksa Penuntut, di antaranya Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Dalam tuntutan primer, Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar  Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.[wid]



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya