Berita

Aman Abdurrahman/Net

Hukum

Kuasa Hukum: Aman Abdurrahman Bukan Otak Aksi Teror Di Indonesia

JUMAT, 25 MEI 2018 | 13:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Aman Abdurrahman membantah segala tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa kliennya otak dari segala teror yang terjadi di Indonesia.

"Kami penasihat hukum tidak sepakat kesimpulan tersebut soal penggerak aksi bom. Maka tidak terlihat terdakwa rencanakan atau gerakan orang lain untuk lakukan tindak pidana terorisme," ujar salah satu penasihat hukum Aman Abdurahman saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5).

Tm kuasa hukum juga tidak sepakat dengan kesimpulan bahwa Aman telah mengakibatkan banyak korban dalam setiap aksi teror yang terjadi di Indonesia.


"Jika dikaitkan dengan kalimat sengaja, harusnya diterangkan dulu pengertian sengaja," ujarnya.

JPU sebelumnya menuntut Aman Abdurahman dengan hukuman mati. Jaksa menilai bahwa pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman, dengan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum, Anita Dewayani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5) pekan lalu.

Dalam amar tuntutan, JPU menyebut Aman Abdurahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang di balik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

Hal yang memberatkan Amar dalam tuntutan Jaksa Penuntut, di antaranya Aman merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

Dalam tuntutan primer, Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar  Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.[wid]



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya