Berita

Hukum

Bukti Baru Dan Kekhilafan Hakim, Dasar Anas Ajukan PK

KAMIS, 24 MEI 2018 | 17:14 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Anas yakin pengajuan PK akan dikabulkan oleh Hakim Agung karena dilandasi bukti baru.

"Dasar-dasarnya kuat, misalkan keadaan baru dan bukti baru. Kedua yang juga sangat penting adalah kekhilafan hakim sebelumnya ketika memutus perkara ini," kata Anas usai sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Pengacara Anas, Durakim, menjelaskan bukti baru yang dimaksud adalah adanya keterangan baru dari saksi fakta dalam kasus yang disangkakan kepada kliennya.


Mereka adalah mantan anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan Direrktur Keuangan Permai Grup Yulianis dan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Saksi fakta selanjutnya adalah mantan petinggi PT Adhi Karya, Tubagus Muhammad Noor.

"Kami nanti juga akan menghadirkan dua ahli," ucap Durakim.

Sebelumnya, hukuman Anas diperberat setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Anas yang semula dihukum 7 tahun penjara harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan 4 bulan kurungan.

Majelis hakim yang kasasi Anas terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya