Berita

Hukum

Bukti Baru Dan Kekhilafan Hakim, Dasar Anas Ajukan PK

KAMIS, 24 MEI 2018 | 17:14 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Anas yakin pengajuan PK akan dikabulkan oleh Hakim Agung karena dilandasi bukti baru.

"Dasar-dasarnya kuat, misalkan keadaan baru dan bukti baru. Kedua yang juga sangat penting adalah kekhilafan hakim sebelumnya ketika memutus perkara ini," kata Anas usai sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Pengacara Anas, Durakim, menjelaskan bukti baru yang dimaksud adalah adanya keterangan baru dari saksi fakta dalam kasus yang disangkakan kepada kliennya.


Mereka adalah mantan anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, mantan Direrktur Keuangan Permai Grup Yulianis dan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Saksi fakta selanjutnya adalah mantan petinggi PT Adhi Karya, Tubagus Muhammad Noor.

"Kami nanti juga akan menghadirkan dua ahli," ucap Durakim.

Sebelumnya, hukuman Anas diperberat setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Anas yang semula dihukum 7 tahun penjara harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan 4 bulan kurungan.

Majelis hakim yang kasasi Anas terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya