Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ahli: BUMN Abaikan Kepentingan Umum

KAMIS, 24 MEI 2018 | 04:29 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Yohanes Usfunan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang No 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/5).

Dalam paparanya, ahli hukum dari Universitas Udayana Bali ini, menitik beratkan kepada pasal 2 ayat 1 (b). Di pasal itu tertuang maksud dan tujuan didirikannya BUMN untuk mengejar keuntungan.

"Dengan rumusan seperti itu kemungkinan BUMN mengabaikan atau tidak memprioritaskan kepentingan umum dan kesejaheraan dan kemakmuran rakyat,” kata dia saat paparan di depan sembilan Hakim Konstitusi.


Terlebih, tanpa ada adanya pengawasan yang dilakukan oleh DPR RI, tidak menutup kemungkinan bakal melahirkan tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak konstitusi masyarakat termasuk pemohon dan merugikan negara.

Yohanes berpandangan, ketentuan yang tertuang dalam pasal tersebut menjadi kabur lantaran tidak sepenuhnya BUMN memperhatikan kepentingan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Hal itu, dapat dipahami dari rumusan, maksud dan tujuan didirikannya Persero untuk mengejar keuntungan namun dalam hal-hal tertentu tetap melakukan pelayanan umum.

"Ini berarti perhatian BUMN terhadap kemakmuran rakyat tidak seutuhnya,”

Yohanes merasa, hal ini yang menjadi pertentangan konsep oleh pemohon, Indonesia Raya In Coorporated (IRI).

"Pemohon menginginkan adanya pemerataan kemakmuran rakyat yang dicapai melalui pembangunan ekonomi nasional yang terintegrasi BUMN dan BUMD," tandasnya. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya