Berita

Edward Seky Soeryadjaya/Net

Hukum

Edward Minta Majelis Hakim Tipikor Tetapkan Dakwaan Batal Demi Hukum

RABU, 23 MEI 2018 | 18:42 WIB | LAPORAN:

Tim kuasa hukum Direktur Ortus Holding Ltd Edward Seky Soeryadjaya menyatakan bahwa kliennya tidak layak ditetapkan sebagai terdakwa.

Pernyataan ini didasari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Nomor 40/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 23 April 2018.

Dalam eksepsi yang dibacakan Bambang Hartono, selakui Kuasa Hukum Edward, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tidak sah lantaran bertentangan dengan putusan praperadilan PN Jaksel.


Bambang menjelaskan inti dari putusan praperadilan tersebut adalah menyatakan status tersangka Edward dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 trilyun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun surat dakwaan jaksa adalah hasil dari berkas penyidikan dan BAP serta bukti-bukti yang diperoleh atas Sprindik Nomor: PRNT-93/Fd:1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017 yang sudah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan PN Jaksel yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena itu dakwaan No Reg. Perk: Pds-/09/Pds.Sus/03/2018, tanggal 16 April 2018 harus dibatalkan atau tidak dapat diterima," katanya dalam membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/5).

Lebih lanjut tim kuasa hukum memohon agar majelis hakim melaksanakan putusan praperadilan tersebut dan menutup perkara karena Edward bukan lagi tersangka sesuai putusan praperadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Bambang, fislosofi praperadilan adalah melindungi Hak Azasi Manusia.

Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, perkara atas nama Edward Seky Soeryadjaya gugur demi hukum, dan membebaskan Edward dari tahanan.

"Dengan tetap berjalannya persidangan ini walaupun sudah ada keputusan praperadilan maka akan menjadikan adanya ketidakpastian hukum," ujar Bambang.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Jakspus mendakwa Edward Seky Soeryadjaya melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp 1,4 trilyun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Perbuatan Edward dan kawan-kawan itu diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 599 milyar dan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [nes]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya