Berita

Foto: Net

Politik

KPU Dan Pemerintah Beda Sikap Soal SK Pemberhentian Dari Jabatan

RABU, 23 MEI 2018 | 14:02 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menegaskan, SK Pemberhentian Dari Jabatan harus diterbitkan sebelum dikeluarkannya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"KPU sudah minta supaya SK ini (SK Pemberhentian) diterbitkan atau sudah terbit maksimal satu hari sebelum DCT gitu loh," ujar Arief Budiman di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).

Namun hingga saat ini, permintaan KPU tersebut justru berseberangan dengan pemerintah.


"Dalam pandangan pemerintah, SK itu kan baru bisa keluar pada saat ditetapkan calon oleh KPU, sebab di dalam UU memang ada penjelasan di mana semua kandidat-kandidat itu dinyatakan berhenti justru setelah KPU mengeluarkan penetapan calon atau DCT ini," paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa alasan KPU menuntut SK Pemberhentian keluar sebelum DCT sendiri tidak lain untuk mempermudah proses dokumen yang masuk.

"KPU dalam memproses sampai penetapan calon atau DCT itu kan butuh dokumen untuk memastikan bahwa para kandidat ini sudah memenuhi syarat atau tidak, untuk itu, klausul ini yang nanti di RDP akan kita selesaikan bersama dengan DPR, Bawaslu, dan Kemendagri, semoga bisa selesai sesuai dengan yang kami usulkan," pungkasnya. [wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya