Berita

Foto: Net

Politik

KPU Dan Pemerintah Beda Sikap Soal SK Pemberhentian Dari Jabatan

RABU, 23 MEI 2018 | 14:02 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menegaskan, SK Pemberhentian Dari Jabatan harus diterbitkan sebelum dikeluarkannya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"KPU sudah minta supaya SK ini (SK Pemberhentian) diterbitkan atau sudah terbit maksimal satu hari sebelum DCT gitu loh," ujar Arief Budiman di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).

Namun hingga saat ini, permintaan KPU tersebut justru berseberangan dengan pemerintah.


"Dalam pandangan pemerintah, SK itu kan baru bisa keluar pada saat ditetapkan calon oleh KPU, sebab di dalam UU memang ada penjelasan di mana semua kandidat-kandidat itu dinyatakan berhenti justru setelah KPU mengeluarkan penetapan calon atau DCT ini," paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa alasan KPU menuntut SK Pemberhentian keluar sebelum DCT sendiri tidak lain untuk mempermudah proses dokumen yang masuk.

"KPU dalam memproses sampai penetapan calon atau DCT itu kan butuh dokumen untuk memastikan bahwa para kandidat ini sudah memenuhi syarat atau tidak, untuk itu, klausul ini yang nanti di RDP akan kita selesaikan bersama dengan DPR, Bawaslu, dan Kemendagri, semoga bisa selesai sesuai dengan yang kami usulkan," pungkasnya. [wid]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya