Berita

Foto/Net

Hukum

Nurhayati Assegaf Ngaku Difitnah, KPK Cuek

SELASA, 22 MEI 2018 | 21:43 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terpengaruh bantahan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf bahwa dirinya difitnah menerima duit haram proyek KTP elektronik.

Lembaga anti rasuah mempersilahkan Nurhayati membantah, dan akan tetap mendalami lebih jauh pengakuan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta bahwa Nurhayati menerima 100 ribu dolar AS dari proyek KTP elektronik.

"Ya kalau ada pihak yang membantah ya silahkan saja ya, bahkan kalau ada bukti bantahan justru itu akan lebih bagus lagi. Tapi, prinsipnya KPK melihat ini sebagai fakta persidangan," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (22/5).


Febri mengatakan seseorang yang menyampaikan keterangan di persidangan punya kewajiban menyampaikan apa yang diketahui dan dialaminya secara benar. Sementara KPK, sebagai penegak hukum, punya kewajiban mendalami kesesuaian fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dengan bukti-bukti lainnya.

"Kalau memang ada kesesuaian dan didukung bukti yang lain tentu saja bisa kita tindak lanjuti," katanya.

Sekali lagi, Febri tegaskan, KPK sama sekali tidak terpengaruh dengan bantah seseorang. Bagi KPK, bantahan yang disampaikan orang-orang yang disebut terlibat sebuah perkara korupsi merupakan hal yang biasa dihadapi.

"Saya kira itu hal yang sering terjadi dalam penanganan kasus termasuk e-KTP.
Ya bantahan itu kan disampaikan di ruang publik ya, silahkan saja yang bersangkutan punya hak itu. Tapi KPK fokus pada substansi perkara," tukas Febri.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya