Berita

Benny J Mamoto/RMOL

Pertahanan

Cukup Perpres Untuk Libatkan TNI Berantas Teroris

SELASA, 22 MEI 2018 | 19:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pelibatan TNI dalam memberantas kasus terorisme, dinilai tak perlu membuat Undang-Undang (UU ) yang baru. Bahkan, untuk melibatkan TNI bisa dengan hanya mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).

“Cukup dengan Perpres, enggak perlu UU karena di DPR yang banyak fraksi itu pembahasannya akan lama,” ungkap Wakil Direktur Sekolah Kajian Stratejik Global Irjen Pol (Purn) Benny J Mamoto di Hotel Ashley, Menteng, Jakarta, Selasa, (22/5).

Menurutnya, dengan Perpres cukup presiden dengan Menko Polhukam yang menyusunnya dan jauh lebih cepat serta efisien.


Sedangkan soal pelibatan TNI sendiri untuk memberantas teroris sudah diatur dalam UU TNI, tinggal teknis pelaksanaannya yang memerlukan aturan lebih lanjut.

“Dengan Perpres sebagai turunannya jauh lebih cepat, soalnya kan hanya teknis terkait Role of Enggagement saja,” pungkasnya. [fiq]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya